kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Apresiasi Langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI

Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Apresiasi Langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI

Rabu, 17 Februari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk Janggot menerima Kunjungan TIM Investigasi Dari LPSK RI dikantor Hukum ARZ & Rekan yang beralamat di Jln. Teuku Meurandeh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa 16 februari 2021, atas permohonan yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum Zahidin beberapa waktu yang lalu.

Dalam Pertemuan Tersebut TIM Investagasi dari LPSK RI dimana Kuasa Hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot Menyampaikan beberapa Kejanggalan atas Laporan Kliennya serta Penetapan Tersangka dan ditahannya Zahidin alias Tgk Janggot di Sel Tahanan Polres Aceh Barat atas Laporan Balik Bupati Aceh Barat (RMS).

Adapun yang menjadi dasar Hukum Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk Janggot memohonkan Perlidungan Saksi & Korban Kepada LPSK RI, merujuk pada UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban Juncto Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH – 11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER – 045 / A / JA / 12 / 2011, Nomor : 1 tahun 2011, Nomor : KEPB – 02 / 01 – 55 / 12 / 2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor Juncto Pedoman Kerja antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor : NK – 005 / 1.DIV4.2 / 04 / 2016, Nomor : KEP – 212 / A / JA / 04 / 2016, tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Atas langkah Cepat Tanggap LPSK RI tersebut Kuasa hukum Zahidin Alias Tgk Janggot dari Kantor Hukum ARZ & REKAN, Mengapresiasi kerja cepat dari LPSK RI tersebut, serta berharap dengan Kewenangan yang diberikan oleh UU kepada LPSK RI, dapat menjamin Perlindungan bagi Korban dan Saksi Fakta yang ada pada saat Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat dan Mendahulukan Laporan Klien kami sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak membuat hukum menjadi kacau seperti yang sedang di Praktekan oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kapolres dan Kasat Reskrim Aceh Barat, Tumpul ke Pejabat dan Tajam Kerakyat.  

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda