Kantor Digeledah KPK, Ini Penjelasan Rektor USK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Prof. Dr. Ir. Marwan.,IPU Rektor Universitas Syiah Kuala. Foto: Humas USK
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di ruangan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Jumat (7/10/2022) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dialeksis.com, pemeriksaan dilakukan langsung dalam ruangan Rektor USK, Prof Marwan pada Jumat pagi.
Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Rektor USK membenarkan adanya penggeledahan dari KPK.
Prof Marwan menjelaskan, penggeledahan ruangan Rektor tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus Rektor Universitas Lampung (Unila).
“Dari surat tugasnya berkaitan kasus Unila,” jawab Prof Marwan dengan singkat saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (9/10/2022).
Diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2020-2024 Karomani terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022.
- Tgk Adek: Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA
- Upaya Bangun Pusat Penelitian SDA, USK dan PT Mifa Resmikan Laboratorium Pertambangan
- Kolaborasi dengan Pemkab Pidie Jaya, Fakultas Pertanian USK Gelar Workshop Penyusunan Modul Pelatihan
- Andi Sinulingga Berjanji Akan Meludahi Wajah Anies Baswedan Jika Memang Terbukti Korupsi Formula E