Menurut Barak Gayo DPRK Aceh Tengah telah melanggar Undang-undang sebagai berikut:
1. pasal 38 ayat 2 undang undang pemerintahan Aceh nomor 11 Tahun 2006
2. Pasal 240 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
3. Pasal 105 dan Pasal 106 tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2019. []