Beranda / Berita / Aceh / KAMMI Bersama BARAK Geruduk Gedung DPRK Aceh Tengah

KAMMI Bersama BARAK Geruduk Gedung DPRK Aceh Tengah

Selasa, 27 Desember 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

Menurut Barak Gayo DPRK Aceh Tengah telah melanggar Undang-undang sebagai berikut: 

1. pasal 38 ayat 2 undang undang pemerintahan Aceh nomor 11 Tahun 2006

2. Pasal 240 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu

3. Pasal 105 dan Pasal 106 tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2019. []

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda