kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KAMMI Aceh Tolak Legalisasi Tindakan Asusila

KAMMI Aceh Tolak Legalisasi Tindakan Asusila

Kamis, 25 November 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) se-Aceh menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan tentang TPKS RUU dan Permendikbudristek PPKS No. 30 tahun 2021. Aksi hari ini dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),  Kamis (25/11/ 2021). 

Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, disahkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Namun sejumlah pihak menolak dengan alasan beberapa frasa yang dinilai nantinya dapat menjadikan legalitas hubungan bebas. Hal ini bertolak belakang dengan moralitas dan budaya bangsa indonesia yang masih kokoh terhadap aturan budaya dan norma-norma agama. 

Ketua KAMMI Aceh,  Zulherda mengatakan penolakan ini bukan berarti KAMMI setuju dengan tindakan kekerasan seksual, bahkan sangat sepakat dengan semangat pemerintah untuk menghadirkan peraturan pencegahan tindakan kekerasan seksual. 

"Akan tetapi, ada hal-hal yang harus diperbaiki kemudian agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap peraturan ini kedepannya, terkhusus pada polemik frasa "tanpa persetujuan korban". Kita tidak ingin RUU TPKS dan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 menjadi pembenaran atas tindakan asusila yang kemudian hari dapat terjadi, jelasnya dalam orasi. 

Koordinator Aksi Rahmadi Sagala meminta Pemerintah Aceh Menolak RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS, karena bertentangan dengan prinsip moralitas dan norma-norma agama yang ada di Aceh. 

Aksi pada hari ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin, S.IP, Ketua komisi VI bidang pendidikan Irawan Abdullah, M. Ag dan beberapa komisi lain di halaman gedung DPRA.

Pada kesempatan tersebut juga pihak DPRA menyambut baik aksi yang dilakukan oleh KAMMI Aceh untuk menyuarakan Permendikbud No.30 tahun 2021 , dan tentu aspirasi yang disampaikan KAMMI Aceh akan diteruskan ke pusat untuk ditindak lanjuti.

Adapun sikap dan tuntutan KAMMI Se-Aceh diantaranya menolak RUU TPKS yang dibuat oleh Baleg DPR RI, mendesak Baleg DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU TPKS atau setidak-tidaknya melakukan perbaikan-perbaikan materi RUU TPKS yang sesuai nilai-nilai Pancasila terutama prinsip moralitas dan keagamaan.

Mendesak Baleg DPR RI untuk memasukkan materi mengenai upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran, dan kejahatan seksual lain ke dalam RUU TPKS. Menolak segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsepsi 'kekerasan seksual' termasuk namun tidak terbatas pada Permendikbudristek PPKS.

Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mencabut Permendikbudristek PPKS. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mengundurkan diri dalam hal tidak mampu mencabut Permendikbudristek PPKS.

Mendesak pemerintah Aceh untuk menolak RUU TPKS dan permendikbudristek PPKS karena bertentangan dengan prinsip moralitas dan keagamaan yang ada di Aceh sebagainya daerah yang menjunjung tinggi syariat Islam.

Aksi hari ini berlangsung kondusif dan damai, dan semua peserta aksi kembali ketempat masing-masing dengan selamat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda