kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kakek di Aceh Perkosa Cucunya yang Masih Berusia 16 Tahun

Kakek di Aceh Perkosa Cucunya yang Masih Berusia 16 Tahun

Kamis, 11 Maret 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Salah seorang gadis yang masih berusia 16 tahun, yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, diperkosa oleh kakenya sendiri, kini pihak kepolisian telah berhasil menangkap tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, mengatakan, pelaku merupakan berinisial I (45) dan statusnya merupakan sebagai duda. Awalnya pelaku menjemput korban disekolahnya, dengan alasan untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit.

“Kala itu, pelaku menjemput korban di sekolahnya dengan alasan untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit, maka pemerkosaan tersebut terjadi saat korban sedang tidur di rumah neneknya. Korban ialah cucu pelaku sendiri,” ujar Fauzi kepada dialeksis.com melalui keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Fauzi menambahkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 20 dan 22 Januari 2021, waktu dini hari, kemudian pada tanggal (9/2/2021), ayah korban melaporkan ke Polres Aceh Utara.

Berdasarkan bukti yang cukup, maka Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan menangkap pelaku di kawasan Peunaron, Aceh Timur pada Sabtu, (6/3/2021).

“,Penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan,” tutur AKP Fauzi.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda