Kakanwil Kemenkumham Aceh: Gangguan Keamanan Lapas Dipengaruhi Beberapa Faktor
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman [Foto: Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Maraknya narapidana kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh, disebabkan karena fasilitas yang kurang memadai. Apalagi di Lapas banyak fasilitas yang sudah tua.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman mengatakan kepada Dialeksis.com, Jumat (02/07/2021)
“Selama tiga bulan terakhir ini tidak ada pelarian narapidana yang terjadi di Lapas atau Rutan di Aceh, terjadinya gangguan keamanan di Lapas atau Rutan memang dipengaruhi oleh beberapa faktor,” ujarnya.
Meurah Budiman mengatakan, Pertama, kondisi over crowded atau over kapasitas hunian Lapas, narapidana berdesakan didalam kamar dan sebagian mereka pada malam hari tidur diluar kamar atau tidur di Mushalla Lapas.
Kemudian, Kedua, Kondisi bangunan yang lapuk atau keropos mudah dibobol narapidana, memang ada beberapa bangunan peninggalan masa Belanda seperti Lapas Lhokseumawe, Tapaktuan, dan bangunan lama yang belum pernah direnovasi seperti Lhoksukon, Bireuen, Kutacane, Blangkejeren, Sabang.
Lanjutnya, Ketiga, bahkan ada bangunan baru yang dibangun BRR pasca tsunami tahun 2004 juga kondisi pagar ornames dan besi jeruji pintu sudah berkarat seperti Rutan Banda Aceh.
Lanutnya kembali, Merah Budiman mengatakan, Keempat, SDM petugas saat ini belum seluruhnya mendapat pendidikan kesamaptaan untuk membina fisik atau keterampilan individu, mental dan disiplin.
Setalah itu, Kelima, Untuk mencegah terjadinya pelarian narapidana Kantor Wilayah melakukan langkah-langkah seperti, melakukan kontrol jarak jauh pengamanan Lapas atau Rutan melalui Sistem Informasi Banda Kontrol (SIBANDROLL PEMASYARAKATAN ACEH) setiap saat mengirimkan laporan kontrol blok, branggang dan lingkungan dalam Lapas atau Rutan lainnya.
“Kemudian, mengoptimalkan Tim Satops Patnal di UPT Pas dan Kantor Wilayah untuk melakukan penggeledahan blok hunian baik secara rutin ataupun berkala atau temporer, melakukan Wasdal pelaksanaan tugas di UPT Pemasyarakatan, setelah itu, meningkatkan pembinaan SDM petugas Lapas atau Rutan melalui kegiatan Corporate University (Corpu), baik oleh Tim Kanwil atau oleh Ka UPT atau pejabat struktural UPT setempat,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]