Kakanwil Kemenag Aceh: Tidak Benar Menag Membatalkan Mutasi di Kanwil Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Kanwil Kemenag Aceh Dr. H. Iqbal, S.Ag., M.Ag meluruskan informasi tentang mutasi di jajaran Kanwil Kemenag Aceh, sehubungan dengan surat Menag (Menteri Agama) Jendral (Purn) Fachrul Razi.
Menurut Iqbal dalam penjelasanya kepada Dialeksis.com, Selasa (08/12/2020) surat Menang tidak ada hubunganya dengan mutasi rotasi di Kemenag Aceh.
“Ya tidak benar Menag membatalkan mutasi yang dilaksanakan di Kanwil Aceh, sampai saat ini kami tidak pernah menerima surat perintah pembatalan mutasi yang kita lakukan,” sebut Iqbal.
Menurutnya, yang ada surat tindak lanjut dari surat persetujuan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang telah diusulkan sebelumnya, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah uuntuk perampingan jabatan struktural/administrasi disemua kementerian lembaga termasuk Kemenag.
“Di Kanwil Aceh, hanya 3 jabatan eselon 4 yang disetujui seperti dalam surat Menpan. Jadi surat ini tidak ada hubungannya dengan mutasi rotasi di Kemenag Aceh,” jelas Iqbal.
Sebelumnya Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal MA, seperti dilansir Serambi Indonesia, dia membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, surat itu tidak hanya ditujukan untuk Kanwil Kemenag Aceh, tapi juga untuk sejumlah kanwil dan satker lainnya.
Iqbal menjelaskan, surat itu baru saja keluar dan saat ini masih didiskusikan. Terkait tindaklanjut dari perintah Menteri Fachrul Razi untuk pembatalan mutasi dan mengembalikan pejabat ke posisi lama, Iqbal mengaku belum menerima petunjuk teknis (juknis).
Pihaknya menunggu perintah lanjutan dari pusat. Jika sudah ada arahan dan petunjuk, baru pihaknya mengambil tindakan. "Sebenarnya, tidak ada yang salah dari surat-surat tersebut. Tapi, teknis pelaksanaannya belum ada, maka kita masih menunggu dulu," ungkap Dr Iqbal.
Iqbal menjelaskan, informasi dari surat tersebut belum utuh, sehingga pihaknya belum bisa menanggapi dengan segera. “Saat ini, yang dilakukan Kanwil Kemenag Aceh adalah menunggu petunjuk lanjutan,” jelas.
Namun kini, Iqbal dalam penjelasanya kepada Dialeksis.com, surat tersebut tidak ada hubunganya dengan mutase rotasi di Kemenag Aceh. (baga)