Beranda / Berita / Aceh / Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Remaja Aceh Timur Ditangkap

Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Remaja Aceh Timur Ditangkap

Selasa, 21 Mei 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tim Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, menangkap seorang remaja terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, menangkap seorang remaja terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan, pelaku pertama yang diamankan berinisial SY (19), warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur pada 20 Mei 2024. Karena telah melakukan pemerkosaan yang masih 13 tahun

Aksi bejatnya beroperasi pada Desember 2023 dengan modus dibawa jalan - jalan pada malam hari. Setelah korban tidak diantar pulang ke rumahnya melainkan dibawa ke rumah SY. 

"Keesokan harinya setelah pulang, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Tidak terima atas perlakuan SY terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur," ungkap Iptu Rizal kepada Dialeksis.com Selasa (21/5/2024).

Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 34 dan atau pasal 47 dan atau pasal 26 dan atau pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda