kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kakanwil BPN Aceh: Belum Ada Instruksi Penarikan Sertifikat Tanah

Kakanwil BPN Aceh: Belum Ada Instruksi Penarikan Sertifikat Tanah

Sabtu, 06 Februari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Kakanwil BPN Aceh, Dr Agustyarsyah. [Dok. Jalan Ary Official]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aceh, Dr Agustyarsyah mengatakan, hingga saat belum ada instruksi dari pusat terkait penarikan sertifikat tanah untuk perubahan sertifikat elektronik.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan penarikan sertifikat, nggak ada itu sebenarnya. Belum ada instruksi dari pusat," jelas Dr Agustyarsyah saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (6/2/2021).

Ia melanjutkan, terkait adanya perubahan sertifikat tanah dalam bentuk kertas menjadi sertifikat elektronik memang ada, namun Aceh tidak termasuk wilayah yang ditunjuk.

"DKI Jakarta dan Surabaya ditunjuk sebagai model percontohan (pilot project), Aceh belum. Dan kalau pun ada masyarakat yang ingin mengurus e-sertifikat, untuk saat ini belum bisa," jelasnya.

Kakanwil BPN Aceh itu berujar, ada beberapa kantor pertanahan yang sudah siap untuk e-sertifikat karena sistem data elektroniknya sudah bagus. Daerah itu seperti Langsa, Lhokseumawe, Kota Banda dan Sabang.

"Jadi empat kota ini siap untuk bisa jadi pilot project kalau diminta. Kalau yang lain sedang kita kejar. Mudah-mudahan kesiapan elektroniknya bisa meningkat lebih baik, sehingga kita e-sertifikat bisa diterapkan jika sudah ada petunjuk dari pusat," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda