kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kajari Gayo Lues Panggil Kepala Desa Menuai Respon Keras APDESI

Kajari Gayo Lues Panggil Kepala Desa Menuai Respon Keras APDESI

Sabtu, 17 Agustus 2019 11:39 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda AcehI -  Kepala desa di Gayo Lues resah. Mereka dipanggil oleh pihak kejaksaan negeri setempat. Mereka mengaku ditakut takuti dan ujungnya ada permintaan uang. Permintaan sejumlah uang yang jumlahnya puluhan juta rupiah oleh oknum Kejari Gayo Lues.

 Alasanya agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan tidak akan ditindak lanjuti ke tingkat berikutnya. Namun aparatur kampung di sana sepakat tidak memberikan uang permintaan jaksa itu.

DPD Asosiasi Pemerintah Desa  Seluruh Indonesia ( APDESI) Provinsi Aceh membuat siaran Pers, sehubungan dengan kasus yang menimpa kepala desa di Gayo Lues. Asosiasi yang diketuai Muksalmina dan sekretarisnya Syaiful Isy, membeberkan kronologis kejadian yang menimpa para kepala desa itu.

Kajari i Gayo, Bobbi Sandri,  memanggil para kepala desa dan penggulu di Gayo Lues untuk klarifikasi, namun kesanya janggal dan aneh. Kejanggalan itu dapat ditemui, pada surat pemanggilan yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues.

Dasar pemanggilan itu nomor surat laporan pengaduan yang sama dalam setiap surat yang di tujukan kepada Kepala Desa.

Menurut  DPD APDESI Aceh ini, para Kepala Desa dari Kecamatan Kuta Panjang, mendatangi Kejari Gayo Lues secara bersama-sama.  Saat ditanya oleh pihak kejaksaan,tidak lagi sesuai dengan hal klarifikasi  sesuai surat pemanggilan.

Namun sudah  pertanyaanya tidak berkaitan dengan surat pemanggilan. Para kepala desa mengaku resah. Kesannya Kejari Gayo Lues mencari-cari kesalahan dan menakut-nakuti. Karena Alokasi Dana Kampung(ADK) tahun 2015 sudah di pertanggungjawabkan penggunaanya.

Juga sudah diaudit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat Gayo Lues dengan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta dinyatakan sudah selesai.

Kejanggalan dan keanehan lainya, tulis APDESI ini, selesai dimintai keterangan, para kepala desa diminta untuk mengembalikan surat pemanggilan kepada Kejari Gayo Lues. Ada permintaan sejumlah uang yang jumlahnya puluhan juta rupiah oleh oknum Kejari Gayo Lues. Alasanya agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan tidak akan ditindak lanjuti ke tingkat berikutnya. Namun uang ini tidak diberikan oleh para Kepala Desa

Sebelumnya, DPD APDESI Aceh pada bulan April 2019 juga ada pemanggilan via telpon oleh Kejari Gayo Lues. Pada saat dimintai keterangan di salah satu ruangan di Kejari Gayo Lues, handphone para kepala desa di "sita", tidak dibenarkan untuk dibawa kedalam ruangan.

 Setelah diminta keteranganya, oknum Kejari Gayo Lues yang jumlahnya puluhan juta rupiah. Para kepala desa mengaku pasrah, mereka tidak tahu mau mendapatkan uang dari mana yang jumlahnya puluhan juta.

Pemeriksaan itu, menurut APDESI Aceh telah menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Terjadi saling tuding-menuding atas apa yang sebenarnya tidak dilakukan oleh para kepala desa.

Menurut APDESI dalam siaran persnya, sejak awal peran-peran pengawasan telah dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat Gayo Lues.  Sepanjang hasil pengawasan dan pemeriksaan tidak ditemukan adanya indikasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP,  diterima atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP. Maka  Aparat Penegak Hukum (APH) tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, termasuk kesalahan administrasi

Apa yang dilakukan oleh Kejari Gayo Lues, merupakan salah satu bentuk upaya kriminalisasi kepada para kepala desa dengan cara mencari-cari kesalahan atas apa yang tidak dilakukannya. Namun setelah pemanggilan, hal tersebut berlalu begitu saja.

Tidak ada penyelesaian yang konkrit , telah menimbulkan keresahan para kepala desa. Kita khawatir hal ini akan terus terjadi dikemudian hari dan menjadi "mainan" oknum-oknum tertentu, sebut APDESI Aceh.

 DPD APDESI Aceh sangat prihatin atas kondisi yang dialami oleh para kepala desa di Gayo Lues. Hal-hal seperti ini harus dihindari. Agar tidak menimbulkan kegelisahan dan ketakutan para Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya.

Peran pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang penting, tulis APDESI, namun tidak kalah pentingnya juga adalah peran pembinaan secara menyeluruh bagi desa yang harus terus di kedepankan oleh berbagai pihak dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. 

Atas permasalahan yang menimpa para kepala desa di Gayo Lues, APDESI Aceh menyatakan sikap;

Pertama, meminta kepada Bupati Gayo Lues, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas tata kelola Pemerintahan Desa kepada seluruh aparatur Pemerintahan Desa di Gayo Lues secara konkrit dan berkelanjutan.


DPD APDESI Aceh akan melakukan investigasi langsung ke lapangan, bertemu dengan para kepala desa, aparatur pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, aparat penegak hukum (APH) dan pihak-pihak terkait lainnya di Kabupaten Gayo Lues, untuk penyelesaian permasalahan tersebut, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Pihak Kajari Gayo Lues, selain memanggil kepala desa, juga memanggil para kepala dinas, kabid untuk diminta keteranganya, sehubungan dengan pelaksanaan proyek di negeri seribu bukit ini. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda