kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kafe Kibarkan Bendera Putih, Ada apa? Berikut Respon PHRI

Kafe Kibarkan Bendera Putih, Ada apa? Berikut Respon PHRI

Kamis, 29 Juli 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

PHRI mengisyaratkan wajar pengusaha kafe mengibarkan bendera putih tanda menyerah mengingat dana cadangan sudah habis untuk bertahan. Ilustrasi. [Foto: CNNIndonesia/Huyogo Simbolon]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran merespons rencana pengibaran bendera putih yang akan dilakukan oleh pengusaha kafe yang tergabung dalam Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) di Bandung.

Maulana mengakui PPKM Darurat dan dilanjutkan dengan PPKM level 4 betul-betul berat bagi pengusaha di sektor perhotelan dan restoran. Situasi pengusaha kini berbeda dengan tahun lalu yang masih memiliki dana cadangan.

"Situasi tahun lalu yang ada PSBB itu semua pelaku usaha masih ada nafas, dana cadangan untuk bertahan masih ada. Kami sampaikan itu sampai Agustus 2020," ungkap Maulana dalam Indonesia Industry Outlook 2nd Semester 2021, Kamis (29/7).

Pemerintah, kata Maulana, masih memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat pada tahun lalu. Dengan begitu, sektor hotel dan restoran masih bisa bergerak. "Pemerintah melonggarkan dan ekonomi tumbuh, meski kecil," imbuh Maulana.

Kemudian, pemerintah menerapkan PPKM darurat yang kini berganti nama menjadi PPKM level 4 mulai awal kuartal III 2021. Pembatasan yang dilakukan semakin ketat dari tahun lalu.

"Ini menggerus, mereka sudah tidak ada dana cadangan lagi. Sehingga, mereka angkat bendera putih," terang Maulana.

Oleh karena itu, Maulana masih berharap kompensasi dari pemerintah. Minimal, pengusaha di sektor hotel dan restoran dibebaskan dari pembayaran PBB.

"Pada saat kami tidak bisa berbisnis, segala pajak pengusaha seharusnya direlaksasi dulu. Misalnya tidak perlu ditagih PBB. Lalu, bantu bunga bank," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Harian AKAR Gan Bonddilie mengatakan pengibaran bendera putih juga merupakan bentuk protes kepada pemerintah karena tak memedulikan nasib pelaku usaha kafe dan restoran yang babak belur akibat pandemi.

"Kami sudah mengajukan surat melalui PHRI Jawa Barat, secara resmi, kepada Pemkot Kota Bandung. Namun, tiap ada kebijakan, kami tidak pernah diundang untuk berdiskusi," tegas Bond.

Ia mengatakan pengusaha kafe dan restoran telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sekitar 60 persen dari total karyawan. Lalu, 40 persen restoran ditutup permanen sejak PPKM darurat berlaku pada 3 Juli 2021 lalu. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda