Beranda / Berita / Aceh / Kadishup Banda Aceh Ancam Pecat PNS dan Tenaga Kontrak Jika Pakai Narkoba

Kadishup Banda Aceh Ancam Pecat PNS dan Tenaga Kontrak Jika Pakai Narkoba

Senin, 13 Juli 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Drs. Muzakkir Tulot akan mengusulkan pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak Dishub yang kedapatan menggunakan narkoba.  

"PNS dan non PNS Dishub yang kedapatan menggunakan narkoba akan diusulkan untuk dipecat, ini sebagai komitmen pemerintah dalam upaya mewujudkan Banda Aceh bersih dari narkoba," kata Muzakkir saat apel bersama dan Silaturrahmi dengan Pegawai Purna Tugas, Senin (13/07/2020) di Halaman Kantor Dishub.

Muzakkir menegaskan, bagi PNS yang tidak masuk kantor juga akan diusulkan pemecatan, hal ini sesuai dengan program pemerintah dalam rangka pengurangan jumlah pegawai di seluruh Indonesia.

Kata Muzakkir, bagi PNS yang berkerja tidak optimal agar dilakukan penahanan Tunjangan Prestasi Kerja /Tunjangan Khusus (TPK/TC) yang diawasi oleh atasan masing-masing. Lanjutnya, bagi pegawai kontrak harus membuat Laporan Hasil Pekerjaan (LHP) sebelum tanggal satu setiap bulannya .

"Bagi PNS yang tidak bekerja optimal agar TPK/TC untuk di tahan, kepada atasan masing-masing dapat bertanggung jawab dan mengawasinya," ucap Muzakkir.

Selain itu, Muzakkir juga mengucapkan terima kasih kepada pegawai pensiunan Dishub yang sudah purna tugas.

Pada apel dan silaturrahmi ini dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker sesuai dengan yang diarahkan oleh Wali kota Aminullah Usman. Apel itu juga diikuti oleh seluruh PNS dan tenaga kontrak Dishub kecuali yang bertugas di lapangan sekaligus penyerahan bingkisan kepada pegawai yang sudah purna tugas. (MS)


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda