Beranda / Berita / Aceh / Kadisdukcapil Ajak Warga Banda Aceh Daftar KIA

Kadisdukcapil Ajak Warga Banda Aceh Daftar KIA

Selasa, 01 September 2020 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Warga memamerkan Kartu Identitas Anak (KIA). [Foto: ist/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana mengajak orang tua di Banda Aceh agar membuat Kartu Identitas Anak (KIA).

"Bagi orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera melakukan pendaftaran di Disdukcapil atau di Mal Pelayanan Publik (MPP)," kata Emila di Kantor Disdukcapil, Selasa (1/9/2020).

Sejak tahun 2019 diterapkan, kini warga Kota Banda Aceh yang sudah memiliki KIA sebanyak 51,49% atau 43.181 orang, Disdukcapil akan terus mensosialisasi agar semua anak di Banda Aceh mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Emila mengatakan, pihaknya juga sudah berkerjasama dengan dengan Rumah Sakit dan Bidan Klinik Mandiri di Banda Aceh untuk memberikan langsung KIA kepada anak yang baru lahir.

"Disdukcapil sudah melakukan pendekatan untuk percepatan pelayanan dalam kemudahan akses kelahiran, jadi masyarakat setelah melahirkan langsung mendapatkan Akta Kelahiran dan KIA seperti di Rumah Sakit Harapan Bunda, Pertamedika dan rumah sakit lainnya," kata Emila.

Disdukcapil juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam percepatan kepemilikan KIA bagi Anak PAUD, TK, SD/MIN, SMP/MTsN.

Emila menjelaskan, KIA ini memiliki sangat banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh anak-anak di Kota Banda Aceh. 

"Tentunya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, kemudian untuk persyaratan pendaftaran sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan, untuk pelayanan kesehatan, untuk pembuatan dokumen keimigrasian dan untuk mencegah terjadinya perdagangan anak," jelas Emila.

Kata Emila, KIA memiliki dua katagori ada yang untuk umur (0-5) tahun dan ada yang berumur (5-17) tahun (-) satu hari, tentunya persyaratannya juga ada yang berbeda.

"Persyaratannya untuk anak yang berumur (0-5) tahun adalah fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga," kata Emila

Kalau untuk anak yang berumur 5 tahun sampai 17 tahun (-) satu hari, persyaratannya sama saja tetapi ada tambahan pas foto berwarna ukuran 4x6 1 lembar, lanjut Emila.

Emila menjelaskan untuk pelayanan yang lebih mudah masyarakat juga bisa mendaftar online melalui website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id dan melalui nomor Whatsapp 085270873270 dengan mengirimkan foto persyaratan tersebut.(IDW)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda