kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kadisdik Aceh: Guru Profesional dan Berkompetensi Unggul Adalah Kunci Pendidikan Berkualitas

Kadisdik Aceh: Guru Profesional dan Berkompetensi Unggul Adalah Kunci Pendidikan Berkualitas

Kamis, 02 Desember 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM saat membuka rapat koordinator tahap I di salah satu Hotel di Banda Aceh, Kamis (2/12/2021). [Foto: IST] 


DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM mengatakan, guru profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik. 

"Guru profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci terlaksananya pendidikan berkualitas," hal itu disampaikan Kadisdik Alhudri saat membuka rapat koordinasi tahap I untuk pelaksanaan ujian seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2021 di salah satu hotel di Banda Aceh, Kamis (2/12/2021). 

Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala dinas pendidikan dari 23 kab/kota di Aceh, serta seorang dari Badan Kepegawaian Aceh.

Alhudri menuturkan, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan para guru menjadi salah satu perhatian utama pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam kebijakan merdeka belajar.

Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional, merupakan tugas pemerintah melalui Kemendikbud Ristek, begitupun dengan standar kurikulum yang berlaku saat ini Indonesia masih membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru namun di lapangan baru ada 1,3 juta guru, sehingga seluruh Indonesia masih kekurangan sekitar 9 ratus ribu guru ASN di sekolah negeri. Bahkan jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini Indonesia membutuhkan lebih dari satu juta guru. 

“Maka untuk mengatasi kekurangan guru tersebut, pemerintah membuka perekrutan guru ASN PPPK yang proses pengumpulan informasi disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah,” kata Alhudri.

Begitupun, katanya, dengan adanya program ini pemerintah membantu bapak ibu/guru honorer yang telah mengabdi di sekolah selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS

"Adapun hal yang ingin dicapai dari perekrutan guru PPPK yang pertama adalah Perubahan status honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru yang meliputi gaji dan tunjangan profesi," katanya.

Kemudian, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.

Program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen berdasarkan Dapodik tahun 2020 sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS. 

"Oleh karenanya kami mengharapkan peserta agar dapat mengikuti rapat koordinasi tahap I untuk melaksanakan ujian seleksi P3K tahap 2 tahun 2021 dengan tekun dan bersemangat," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Acara Zakaria mengatakan, tujuan dari pelaksanaan adalah untuk mensinkronkan jadwal pelaksanaan tes PPPK antara dinas pendidikan cabang dengan dinas pendidikan di kabupaten/kota di Aceh. Hadir sejumlah pejabat struktural di lingkup Dinas Pendidikan Aceh dan kepala cabang dinas dari berbagai kabupaten/kota di Aceh.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda