Kadis BPKD Bireuen Terkesan Tutup Akses Informasi Realisasi Dana Covid-19 Tahap Satu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Kadis Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Bireuen Zamri SE. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kadis Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Bireuen Zamri SE terkesan menutup-tutupi akses informasi realisasi dana Covid-19 tahap pertama yang bersumber dari APBK Bireuen 2020.
Sebelumnya pada Kamis (11/6/2020) lalu di Mushala kantor Bupati Bireuen Kadis BPKD Bireuen Zamri ditanya Dialeksis.com dan berjanji akan mengirim langsung data realisasi dana Covid-19 tahap satu untuk jatah bulan April, Mei dan Juni melalui pesan WA.
"Nanti saya kirim ke WA saja. Data yang ada sama saya data umum kalau detailnya tanya saja ke Dinas," janji Zamri saat itu.
Karena tak kunjung dikirim data tersebut. Keesokan harinya, Jumat (12/6/2020) Dialeksis.com mendatangi kantor BPKD yang berada di lantai III komplek kantor Pemerintahan Bireuen di Cot Gapu untuk kembali meminta data realisasi dana Covid-19 tahap satu, tapi Zamri tak berada di kantor. Data realisasi dana Covid-19 pun gagal diperoleh.
Pada hari Senin (15/6/2020) Dialeksis.com kembali menanyakan data realisasi dana Covid-19 melalui pesan WhatsApp kepada Zamri Kadis BPKD. Pesan yang dikirim Dialeksis.com tak direspon. Tiga kali permintaan data realisasi dana Covid-19 sampai Jumat (19/6/2020) kemarin tak kunjung dipublikasi oleh Pemkab Bireuen.
Tertutupnya informasi realisasi dana Covid-19 tahap satu oleh Pemkab Bireuen mendapat kritikan dari DPW Gema Aneuk Muda Nanggroe Aceh (GAMNA) Azhari S.Sy.
Ia mengatakan tak punya alasan bagi Pemkab untuk menyembunyikan informasi realisasi dana Covid-19 Bireuen.
"Keterbukaan informasi mengenai realisasi penggunaan uang negara adalah amanah Undang-undang. Sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik," kata Azhari menjawab Dialeksis.com Sabtu (20/6/2020).
Azhari meminta Bupati Bireuen Muzakkar A Gani supaya dapat mengevaluasi bawahannya yang masih bersifat alergi terhadap keterbukaan informasi. Evaluasi ini penting dilakukan Bupati sehingga nanti kinerja bawahannya berefek pada kinerja Bupati.
"Apalagi Bireuen masih peringkat di bawah lima besar mengenai keterbukaan informasi publik. Bupati Bireuen harus benar-benar mengevaluasi bawahannya yang berkinerja demikian," ungkap Azhari.
Sebagaimana diketahui dana Covid-19 Bireuen tahun 2020 dari APBK Bireuen berjumlah Rp 36 Milyar. Dana tersebut ditempatkan di Dinas Kesehatan Rp 9,99 Milyar, BPBD Rp 16,74 Milyar, BLU dr Fauziah Bireuen Rp 3,77 Milyar, Pusat Karantina Rp 1,13 Milyar, Posko Covid-19 Rp 251.170.000 juta, dan Dinas Sosial Rp 25,29 Milyar.
Dana tersebut pencairannya melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang dinahkhodai Zamri SE. (faj)