kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kadis Syariat Islam: Kalau Ada Pemaksaan Pakai Jilbab Bagi Non-Muslim, Tentu Sudah Ribut dari Dulu

Kadis Syariat Islam: Kalau Ada Pemaksaan Pakai Jilbab Bagi Non-Muslim, Tentu Sudah Ribut dari Dulu

Rabu, 27 Januari 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Riski

Kadis Syariat Islam Aceh, EMK Alidar [Dok.Serambinews]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar, menekankan tidak adanya pemaksaan pemakaian Hijab bagi siswa Non-Muslim di Provinsi Aceh.

"Selama ini di Aceh tidak ada masalah bagi sekolah yang harus mengikuti Qanun Syariah Islam. Namun, Qanun Syariat islam hanya berlaku kepada Masyarakat Islam dan tidak berlaku bagi Non-Muslim, jadi memang sampai saat ini tidak ada masalah, kalau memang ada pemaksaan pastinya sudah ribut dari dulu," ujar Alidar saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (26/1/2021). 

Dalam pernyataannya, Alidar sempat menyinggung tentang Qanun Syariat Islam. Secara terperinci Qanun yang mengatur tentang cara berbusana di Aceh tertuang pada Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariah Islam di bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. 

Dalam aturan tersebut, tidak ada klausul tetang wajib berbusana muslim bagi Non-Munslim. Qanun itulah yang menguatkan argumen Alidar bahwa tak ada paksaan berhijab bagi siswi Non-Muslim di Aceh.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda