Kadis DSI: Maksimalkan Sosialisasi Penyadaran Buruknya Permainan Judi Online
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fatur
Kadis Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S.Ag M.Hum/ Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Terkait maraknya game judi online di Aceh Dinas Syariat Islam dan aparat penegak hukum Aceh telah menyusun kegiatan positif dalam bentuk sosialisasi penyadaran atas perintah gubernur langsung. Tindaklanjut perintah gubernur dijalankan Dinas Syariat Islam Aceh (DSI). Menurut Kepala DSI Aceh, Dr. EMK. Alidar, S.Ag, M.Hum, mengatakan kepada Dialeksis.com “kami sedang menyusun kegiatan dan sosialisasi bersama aparat penegak hukum Aceh untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatan tersebut” kata Alidar, Kamis (20/05/2021).
Tidak sebatas itu saja, kegiatan DSI berupaya terus menghimbau dan menghentikan kegiatan kajian yang menyimpang dari agama yang bisa dianggapkan akan memunculkan konflik, semua masjid dan mushollah yang melaksanakan kegiatan-kajian yang menyimpang dihimbau untuk menghentikan kegiatan yang dapat memunculkan konflik.
“Di masjid RSUD Zainal Abidin sering sekali ada kajian yang memunculkan kesalahpahaman pendapat dalam kajiannya, sehingga sementara ini dihentikan untuk membuat kajian-kajian dimasjid pemerintah untuk sementara waktu karena adanya Pro-Kontra, Alhamdulillah sudah tidak ada kegiatan seperti tersebut dan juga selama bulan Ramadan kemarin juga tidak ada kegiatan-kegiatan tersebut” tuturnya.
Terkait dengan kegiatan judi online atau sering disbeut chip domino yang sedang trending dikalangan anak muda, Dinas Syariat Islam sudah menyusun strategi upaya memberantas kegiatan tersebut bersama aparat penegak hukum.
“semua game itu bisa berubah tapi masih dalam satu konteks yaitu judi,jadi semua dilarang. Saat ini saya sedang menyusun konsep untuk meminimalisirkan atau menghapuskan kegiatan itu” jawabnya
Lain lain dilakukan DSI bersama aparat penegak hukum selalu berkoordinasi dalam menghentikan kegiatan negatif mengarah merusak aqidah maupun menyimpang secara agama. Salah satu tindakan nyata DSI menurut Alidar merespon dan menghentikan praktek judi online, narkoba, maupun kecanduan game online.
“nah sekarang kami sedang menyusun kegiatan dalam bentuk sosialisasi dengan menyiapkan baliho, ceramah dari ustad, khatib, dan tengku atau lebih tepatnya kegiatan yang positif” ucap Alidar.
Kepala DSI Aceh berharap adanya kegiatan sosialisasi yang merugikan masyarakat Aceh segera hilang serta masyarakat Aceh bisa melakukan kegiatan yang Positif. Sebagaimana kegiatan Judi dan Game Online tidak ada manfaat dan hanya membuang-buang waktu saja.
“harapan kedepannya dan himbauan kepada masyarakat agar tersadar bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada manfaat hanya membuang-buang waktu saja, dan juga dihimbau kepada masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan negatif dan cenderung dosa, diharapkan juga agar masyarakat bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan menjaga marwah agama kita dan juga provinsi Aceh” tutup Alidar kepada Dialeksis.