Beranda / Berita / Aceh / Kadis DPMG Aceh untuk Kepala Desa Terkait Penanganan Stunting: Bek Habeh Peng Keu Taloe Ngen Keubeue

Kadis DPMG Aceh untuk Kepala Desa Terkait Penanganan Stunting: Bek Habeh Peng Keu Taloe Ngen Keubeue

Senin, 22 Agustus 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi. [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi meminta kepala desa se-Aceh untuk benar-benar memprioritaskan Alokasi Dana Desa (ADD) pada kegiatan prioritas nasional terhadap penanganan stunting

“Dana Desa untuk stunting itu wajib. Kalau bukan untuk stunting, maka  dana desa nggak bisa cair. Artinya kepala desa itu harus menganggarkan untuk stunting,” ujar Zulkifli kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (22/8/2022).

Ia menegaskan, dalam upaya penangan stunting, Pemerintah Aceh sudah pernah memberi bimbingan ke kepala desa se-Aceh melalui dinas terkait soal tata cara pemakaian Dana Desa yang tepat untuk penanganan stunting.

Meski demikian, Zulkifli menyesalkan kondisi dimana masih banyak tata cara pemakaian anggaran yang salah dari kepala desa, dalam artian kepala desa di Aceh banyak menghambur-hamburkan anggaran pada kegiatan yang tidak tepat sasaran.

“Anggaran untuk stunting kita lihat banyak habis untuk duduk merembuk stunting, bayar insentif, Polindes, bayar kegiatan operasional, tapi untuk anak yang terkena stunting kurang tersentuh. Inilah yang mau kita genjot supaya anggaran penanganan anak stunting bisa tersampaikan,” ungkap dia.

Di samping itu, Zulkifli bersama dengan Sekda Aceh berencana akan menyampaikan ke kepala desa se-Aceh untuk bisa meningkatkan kegiatan yang memang langsung menyentuk anak stunting. 

Ia juga berharap agar kegiatan prioritas nasional pada pencegahan stunting di Aceh bisa dirancang dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal), sehingga penanganan stunting di daerah indikatornya bisa mengikat dalam aturan hukum yang strategis. 

Berhubung penanganan stunting adalah prioritas nasional dalam artian kewenangan pendamping desa berada di bawah Kementerian Desa, Zulkifli mengatakan, pihak daerah sedikit sekali diberi ruang untuk bisa mengarahkan para pendamping desa. 

Meski demikian, Zulkifli membocorkan pihaknya sedang menyusun strategi lain yang bisa menembus agar penanganan stunting di tingkat desa bisa tepat sasaran sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Kita lagi atur strategi supaya bisa kita tembus ke 23 kabupaten/kota se-Aceh agar segala kegiatan penanganan stunting di desa bisa sesuai dengan juknis,” ungkapnya.

Di penghujung statement, Kadis DPMG Provinsi Aceh ini menyarankan agar kegiatan penanganan stunting di daerah bisa benar-benar menyentuh anak yang terkena stunting.

“Kita sarankan pemakaian anggaran yang betul-betul menyentuh anak-anak stunting. Bek abeh peng keu taloe ngen keubeue, khen urueng Aceh,” pungkas Zulkifli.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda