Beranda / Berita / Aceh / Kadinkes Kota Banda Aceh Minta Semua OPD Maksimalkan Penerapan Qanun KTR

Kadinkes Kota Banda Aceh Minta Semua OPD Maksimalkan Penerapan Qanun KTR

Jum`at, 07 Oktober 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kadinkes Kota Banda Aceh, Lukman mengajak seluruh OPD maksimalkan penerapan Qanun KTR. [Foto: Dialeksis/Nora]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menerapkan secara maksimal Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

“Kami juga mengajak seluruh OPD bisa menjadi mereka Satgas yang akan memantau langsung pelaksanaan qanun ini dari di setiap OPD masing-masing,” kata Lukman dalam Konferensi Pers Menyampaikan Komitmen Penegakkan KTR (Kawasan tanpa Rokok) tingkat SKPD di Wilayah Kota Banda Aceh, Kamis (6/10/2022).

Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya membentuk tim Satgas tetapi juga akan mengevaluasi hasil kinerjanya secara berkala. Lukman mengatakan, dari penegakan qanun tersebut yang terlebih penting adalah membentuk kesadaran masyarakat untuk meninggalkan rokok. 

Kemudian, kata Lukman, selain membentuk tim satgas mereka bersama developer aplikasi sedang membuat aplikasi pengawasan terhadap KTR tersebut.

"Nantinya satgas tersebut akan kita ajarkan tentang penggunaan aplikasi KTR ini bagaimana cara melaporkan pelanggaran KTR oleh masyarakat atau oleh oknum-oknum ASN di lingkungan OPD tersebut," pungkasnya. 

Selanjutnya »     Untuk diketahui, salah satu contoh lapor...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda