Kadin Nilai Edaran Pemerintah Aceh Tentang Pembatasan BBM Bersubsidi Keliru
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal bercerita bahwa fenomena antrian panjang kendaraan di pom bensin SPBU yang ada di seluruh Aceh ternyata tidak terjadi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini sebagaimana dikonfirmasi Muhammad Iqbal dengan informasi yang diperoleh dari teman-teman pengurus Kadin Sumut.
Berdasarkan keterangan Iqbal, di wilayah Provinsi Sumut tidak ada edaran yang diterbitkan oleh gubernur setempat tentang pembatasan distribusi BBM Bersubsidi. Kejadian ini sangat berbeda dengan Provinsi Aceh, dimana PJ Gubernur Aceh menerbitkan surat edaran tentang pengendalian distribusi BBM Bersubsidi.
Menurut Ketua Kadin Aceh, pembatasan BBM Bersubsidi dinilai sebagai langkah keliru dari Pemerintah Aceh untuk penekanan inflasi daerah. Apalagi pemerintah pusat akhir-akhir ini sangat mendorong pemerintah daerah supaya mampu menekan inflasi di daerah masing-masing.
“Salah satu yang menyebabkan lonjakan inflasi disebabkan oleh energi (BBM). Ini energi yang sudah ada malah terjadi antri di SPBU. Bukan hanya di Banda Aceh saja, tetapi seluruh Aceh,” ujar Muhammad Iqbal kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (3/1/2023).
Kemudian, lanjut Iqbal, akibat pembatasan BBM Bersubsidi ini juga membuat moda transportasi macet di Aceh. Karena BBM Bersubsidi digunakan oleh transportasi umum, kendaraan angkutan barang dan lain sebagainya.
Menurutnya, pembatasan BBM Bersubsidi bukanlah solusi yang tepat untuk menangkal antrian panjang di SPBU. Solusi yang tepat seharusnya Pemerintah Aceh meminta tambahan kuota BBM Bersubsidi untuk Aceh.
“Kalau BBM Bersubsidi dibatasi, coba lihat kendaraan-kendaraan yang misalnya mengangkut CPO dari Aceh ke Medan, pasti akan melonjak inflasi, harga-harga barang akan naik. Lihat saja bagaimana perkembangan selama seminggu terakhir ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Muhammad Iqbal juga berharap kepada Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera meringkus oknum-oknum pengusaha yang mencari keuntungan di tengah penderitaan rakyat.
“Kadin Aceh tidak mentolerir oknum-oknum pengusaha yang menggunakan BBM Bersubsidi untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Diketahui, pada tanggal 27 Desember 2022 kemarin, Pemerintah Aceh menerbitkan surat edaran No: 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Solar Subsidi (Biosolar) di Wilayah Aceh.
Pemerintah Aceh menerbitkan edaran ini dengan menimbang kecukupan kuota jenis BBM Tertentu Solar Subsidi (Biosolar) di wilayah Aceh.(Akhyar)