kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kabur Selama 3 Tahun Usai Perkosa Pelajar, Kakek di Aceh Timur Akhirnya Ditangkap

Kabur Selama 3 Tahun Usai Perkosa Pelajar, Kakek di Aceh Timur Akhirnya Ditangkap

Selasa, 21 Mei 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tim Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh menangkap seorang kakek berinisial AM, (60) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, diduga telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak berumur 12 tahun. Foto: dok polisi


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh menangkap seorang kakek berinisial AM, (60) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, diduga telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak berumur 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan kejadian itu terjadi pada 15 Februari 2021. Tersangka ditangkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polres Aceh Timur.

“Korban mengatakan kepada ibunya kejadian itu berlangsung di kebun milik AM dan korban diancam akan dipukul jika korban memberitahukan perbuatan AM kepada orang lain," ungkap Iptu Rizal kepada Dialeksis.com, Selasa (21/5/2024).

Setelah melakukan pemerkosaan pelaku melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di pelosok desa wilayah Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, pada 21 Mei 2024 malam. 

"Saat ini masih kita proses dan sudah kita amankan di Polres Aceh Timur guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Terhadap AM dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda