Beranda / Berita / Aceh / Kabupaten Pidie Jaya Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Kabupaten Pidie Jaya Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Kamis, 23 Februari 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Pidie Jaya H. Aiyub bin Abbas menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI, Rabu (22/2/2023) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. [Foto: Prokopim Pidie Jaya]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Bupati Pidie Jaya (Pijay) H. Aiyub bin Abbas menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI, Rabu (22/2/2023) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. 

Turut mendampingi Abuwa, panggilan akrab Bupati Pijay, antara lain Asisten Administrasi Umum Setdakab Pidie Jaya Saiful MPd, Kadinkes Pidie Jaya, Kepala Dinas Dinas DPMPTSP, Kadiskdikbud Pidie Jaya, Kabag Prokopim Pidie Jaya Fakhri SH dan dinas terkait.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, serta 415 pemerintah kabupaten, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) lalu.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhasil memperoleh nilai memuaskan dalam peningkatan pelayanan publik pada urutan ke-69 dari 103 kabupaten/kota lainnya wilayah Sumatera yang masuk dalam kategori Zona Hijau. Peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96% dibanding tahun 2021.

Berdasarkan hasil penilaian yang diumumkan Ombudsman RI, daerah yang masuk ke zona hijau, yaitu Pidie Jaya, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Barat, Aceh Timur, Bener Meriah, Nagan Raya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh tengah, Gayo Lues, dan Pidie.

Kabupaten Pidie Jaya memperoleh nilai Kualitas Tinggi Zona Hijau pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan nilai 78,10.

Bupati H. Aiyub bin Abbas menilai, hasil capaian predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diumumkan oleh Ombudsman RI beberapa waktu lalu dapat memacu Pemerintah Daerah Khususnya Kabupaten Pidie Jaya ini untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, tidak hanya berorientasi pada hasil.

Namun juga mulai mengarah melakukan peningkatan pada aspek proses dan perencanaannya untuk menyusun program pelayanan publik prima di Pemerintah Daerah masing-masing dalam hal ini khususnya Pemkab Pidie Jaya.

“Dengan demikian semoga dampak positif ke masyarakat akan semakin dirasakan,” ungkap Abuwa.

"Atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, kita mengharapkan perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi," harapnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda