Kabag Humas: Penggunaan Dana Otsus Sesuai Peraturan dan Tepat Sasaran
Font: Ukuran: - +
Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Irwan. [Foto: Pemko Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan menyatakan bahwa penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2019 oleh Pemko Banda Aceh telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tepat sasaran.
"Penggunaan dana otsus tersebut telah dibahas dengan DPRK Banda Aceh dan disetujui oleh Pemerintah Aceh terlebih dahulu. Jadi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sudah pasti tepat sasaran," kata Irwan, Jumat (21/8/2020).
Bahkan, katanya, semua hasil audit BPK-RI termasuk soal penggunaan dana otsus sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait sehingga Pemko Banda Aceh meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2019.
Pernyataan Irwan menegaskan penjelasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan sebelumnya. Ia mengungkapkan pengunaan sisa Dana Otsus Kabupaten/Kota (DOKA) 2019 sebesar Rp 1,42 miliar oleh Pemko Banda Aceh sudah dituntaskan dan ditindaklanjuti. (HBA)