Jumat, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran oleh Ketua KIP Nagan Raya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Diduga ada pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan teradu Ketua KIP Nagan Raya Idris dan Ahmad Husaini KIP Nagan Raya di ruang rapat utama KIP Provinsi Aceh, Jumat (15/11/2019) mendatang.
Pengaduan ke DKPP dilakukan oleh Said Mudhar salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan surat register perkara bernomor: 4608/PS.DKPP/SET—04/IX/2019.
"Jumat 15/11/2019 sidang yang dilakukan dengan majelis dari DKPP dan Bawaslu Provinsi Aceh," kata Askhalani pengacara Said Mudhar.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut karena Ketua KIP Nagan Raya Idris dan Ahmad Husaini KIP Nagan Raya meminta uang sebanyak Rp 5.000.000 kepada Caleg yang menang di Kabupaten Nagan Raya untuk kebutuhan pengurusan administrasi penetapan caleg yang menang tersebut.
Dana yang diminta pada setiap Caleg yang menang itu dilakukan dengan mentransfer ke rekening pribadi Idris dan Ahmad Husaini. (zu)