Jumat Curhat, Kapolsek Kuta Alam Ajak Penyelenggara Pemilu Junjung Netralitas
Font: Ukuran: - +
Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya dalam kegiatan Jumat Curhat bersama Penyelenggara Pemilu dan Unsur Gampong di Taufik Kupi, Jumat (2/1/2024). [Foto: dok. Polresta BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah di depan mata. Tahapan-tahapan sudah hampir semuanya dilaksanakan.
Selain itu, netralitas penyelenggara Pemilu harus dijaga dan dipegang teguh, karena merupakan modal sangat penting dalam mengawal tegaknya demokrasi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya dalam kegiatan Jumat Curhat bersama Penyelenggara Pemilu dan Unsur Gampong di Taufik Kupi, Jumat (2/1/2024).
"Saya berharap kepada PPS nantinya dapat bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil, dan menjaga netralitas dalam rangka suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024," tutur Suriya.
Ditegaskannya bahwa setiap tindakan seluruh penyelenggara Pemilu termasuk PPS harus berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, agar langkah dan tindakan dapat dipertanggungjawabkan.
Dirinya juga menekankan kembali pentingnya netralitas seluruh penyelenggara Pemilu, sebagai salah satu kata kunci yang harus ditegakkan.
“Netralitas penyelenggara pemilu harus dijaga dan dipegang teguh, karena merupakan modal sangat penting dalam mengawal tegaknya demokrasi,” tambahnya.
Akan ada banyak hambatan, ancaman dan tantangan yang akan kita hadapi, para penyelenggara Pemilu dan seluruh rakyat Indonesia dalam upaya untuk mewujudkan Pemilu berkualitas di Tahun 2024 ini, sambungnya.
"Intinya, semua pihak agar dapat saling berkoordinasi dalam mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024 secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil," ucapnya.
Suriya berharap, kepada seluruh anggota penyelenggara Pemilu 2024 untuk selalu berhati-hati dari berita yang belum tentu kebenarannya (hoaks), juga selalu menjaga netralitas sebagai Aparatur Kecamatan Kuta Alam.
"Tetap mengikuti aturan-aturan dari KPU, Undang-Undang Pemilu dan Bawaslu dan selalu menjaga kondusifitas agar tidak terjadi konflik-konflik internal ataupun gejolak yang terjadi pada masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," sebut mantan Kapolsek Darul Kamal ini.
Terkait masalah Kamtibmas, adalah menjadi tanggung jawab bersama dan polri adalah pelopor dalam menciptakan situasi Kamtibmas dilingkungan masyarakat disetiap wilayah.
"Kami mengimbau kepada warga supaya melaporkan ke pihak Polisi terdekat jika melihat hal yang mencurigakan, tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan tidak berkumpul sampai larut malam. Tidak kondusifnya situasi Kamtibmas dalam suatu wilayah kelurahan dan gampong dapat mempengaruhi Kamtibmas hingga kecamatan maupun tingkat kabupaten/kota," pungkasnya. [*]