kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jukir Tak Beri Karcis, Maka Gratis Parkir di Lokasi Tertentu

Jukir Tak Beri Karcis, Maka Gratis Parkir di Lokasi Tertentu

Senin, 07 Februari 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Dishub Banda Aceh lakukan pemantauan pengawasan kondisi parkir di jl. Diponegoro pasar Aceh. [Foto: Dishub Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE menghimbau masyarakat yang parkir kendaraan dilokasi tertentu atau yang mengalami kenaikan tarif parkir seperti pada Jalan Pelabuhan Ulee Lheue dan Jalan Diponegoro (Depan Pasar Aceh) agar meminta Karcis kepada juru parkir.

“Jika tidak diberikan karcis, maka biaya parkir gratis,” sebut Mahdani kepada awak media, Minggu (6/2/2022).

“Kami harapkan kerjasamanya dari masyarakat. Dishub Banda Aceh dalam hal ini sudah memberikan pegangan karcis parkir kepada juru parkir, dan arahannya wajib serahkan karcis parkir serta memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.

Kemudian, Mahdani dengan tegas mengatakan, jika kedapan juru parkir meminta biaya parkir tanpa karcis parkir, maka silahkan laporkan ke Dishub Banda Aceh.

“Kita akan terus awasi para Jukir ini, kalau ada yang melanggar aturan akan ditindak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahdani menjelaskan, pendapatan parkir dilokasi tertentu ini menggunakan sistem bagi hasil 50:50.

“50 untuk daerah dan 50 untuk jukir dari laku karcis parkir yang terpakai, jadi kalau tidak ada karcis parkir ini berdampak pada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di lokasi tertentu,” jelasnya.

Mahdani mengatakan, bahwa kedepannya pada lokasi tertentu ini akan digunakan sistem pembayaran parkir atau non-tunai menggunakan sistem pembayaran elektronik, dan saat ini masih dalam proses penyiapan prasarananya.

“Sekedar informasi, besaran tarif parkir tepi jalan pada lokasi tertentu untuk Roda dua Rp 2.000,- per sekali parkir dan Roda empat Rp 4.000,- per sekali parkir, hal ini sesuai dengan aturan atau Qanun Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir,” jelasnya.

Sedangkan, kata Mahdani, lokasi parkir ditepi jalan umum lainnya masih menggunakan tarif untuk roda dua Rp 1.000,- per sekali parkir dan roda empat Rp 2.000,- per sekali parkir. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda