Beranda / Berita / Aceh / Jubir: Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU

Jubir: Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU

Kamis, 20 Februari 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Muntasir Ramli. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Idi - Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Perkebunan dari Perusahaan Pemilik Hak Guna Usaha (HGU) maupun HGU yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mengingat Sektor Perkebunan belum optimal menjadi pemasukan PAD. 

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengatakan, selama kurun waktu 1990 sampai tahun 2023, sektor perkebunan yang dikelola oleh sejumlah perusahan tidak menyetorkan pemasukan PAD dengan alasan perusahaan terus merugi.

"Oleh sebab itu, Pemkab Aceh Timur memutuskan kontrak dengan pengelola perusahaan sebelumnya dan meng-KSO-kan dengan perusahaan baru yang dianggap memenuhi kualifikasi dan memiliki rencana bisnis (business plan) serta memiliki manajemen yang bagus agar sektor dari hasil perkebunan menjadi pemasukan PAD," ujar Muntasir, Kamis (20/2/2025).

Muntasir merincikan, bahwa Pemerintah Aceh Timur memiliki 2 BUMD bergerak di sektor perkebunan. 

Pertama, PT. Wajar Corpora, perusahaan tersebut mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Pante Kera Kecamatan Simpang Jernih, seluas 1.610 hektar berupa tanah kosong dan berakhir HGU Tahun 2040. Selanjutnya, di Desa Wonosari Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang seluas 1.224 hektar dan diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 800 hektar dan berakhir HGU tahun 2030.

Kedua, PT. Beurata Maju mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Blang Nisam dan Gampong Bandar Baro Kecamatan Indra Makmu serta Gampong Teupin Raya dan Gampong Ladang Baro, Keumuneng Julok ladang baro seluas 496 hektar dan di atasnya terdapat tanaman kelapa sawit dan berakhir HGU pada Tahun 2031. Kemudian Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari seluas 1.345 hektar dan berakhir HGU tahun 2032. 

"Kedua perusahaan tersebut telah mengusai HGU sejak tahun 1990 dan sampai tahun 2023 tidak pernah menyetor PAD," jelas Muntasir.

Muntasir mengungkapkan, sebelum terjadi perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terhadap lahan HGU Tahun 2024, Pemkab Aceh Timur telah melakukan berbagai upaya agar dapat menghasilkan PAD dari pengelolaan lahan HGU tersebut, tapi masih tetap gagal.

“Jadi Pada tahun 2024, Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha mengambil inisiatif agar HGU Kedua perusahaan tersebut dikelola oleh pihak ketiga dengan pembayaran setoran PAD di awal setelah ditandatangani perjanjian kerja sama dan pendapatan tersebut telah disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, lanjut Muntasir, Pemerintah Aceh Timur, berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan BUMD Sektor Perkebunan.

Terkait mekanisme yang ditempuh, terlebih dahulu terdapat, minimal dua permohonan dari pihak ketiga, kemudian dipilih salah satu perusahaan yang dianggap mampu memberikan nilai tertinggi untuk PAD. Selanjutnya, PAD disetor setelah ditandatangani perjanjian kerja sama.

“Untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar Corpora, misalnya berupa tanah kosong, pihak ketiga hanya bersedia menyewa dengan nilai tertinggi 50 juta/tahun dan selama 4 tahun pertama dan untuk tahun kelima sampai dengan HGU berakhir, nilai sewa akan terus meningkat, karena pihak ketiga tersebut berencana menanam kelapa sawit pada lahan kosong tersebut dan di tahun kelima sudah memiliki hasil dari tanaman kelapa sawit tersebut," ujar Muntasir

Muntasir menambahkan, untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar corpora yang sudah ada tanaman kelapa sawitnya harga sewa 810 juta/tahun untuk lahan PT. Wajar corpora yang berlokasi di Desa wonosari Kecamatan Tamieng Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang seharga 600 jt/tahun untuk lahan PT. Beurata maju yang berlokasi di Kecamatan Indra Makmu dan Julok.

"Ini merupakan suatu kebijakan dan terobosan serta langkah yang sangat positif yang telah diambil oleh Pj. Bupati Aceh Timur untuk mengoptimalkan PAD Aceh Timur, melalui pengelolaan HGU milik kedua PT tersebut dan seharusnya mendapatkan apresiasi, mengingat dari tahun 1990 hingga tahun 2023, kedua PT tersebut tidak mampu menghasilkan PAD untuk Aceh Timur," pungkas Muntasir. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI