Jubir MTA Bantah Desas-desus Soal Rotasi Pejabat SKPA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Desas desus penyegaran atau pergantian Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Provinsi Aceh kini telah dibantah oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (30/12/2021) MTA menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan penyegaran atau mutasi SKPA.
"Terkait informasi yang beredar di tengah publik soal mutasi pejabat SKPA belum ada pembahasan di lingkungan Pemerintah Aceh. Jika ada nantinya pasti akan kita sampaikan ke publik," jelasnya.
Namun, isu tersebut begitu mencuat di masyarakat Aceh karena terhitung dari 5 Januari 2022 Kepala Daerah atau Gubernur tidak boleh melakukan pergantian pejabat.
Selama kurun waktu sebelum 5 Januari 2022, merupakan kesempatan terakhir Nova Iriansyah melakukan rotasi pejabat di lingkungan SKPA Provinsi Aceh.
Menurut pandangan dalam diskusi publik, tertangkap bahwa jika kesempatan itu tidak diambil maka akan rugi selaku kepada daerah. Dalam pemikiran rasional choices pun sangat logis jika Nova Iriansyah melakukan rotasi pejabat.
Mengenai batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah telah diatur tegas pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Diketahui Nova Iriansyah adalah Gubernur Aceh yang menjabat sejak 5 November 2020. Nova pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh periode 5 Juli 2017 hingga 5 Juli 2018 dan menjabat sebagai Pelaksana tugas Gubernur Aceh dari 5 Juli 2018 hingga 5 November 2020 Menggantikan Irwandi Yusuf.
Pasangan Irwandi-Nova dilantik pada 5 Juli 2017 dalam sidang paripurna Istimewa DPRA. Nova Iriansyah akan berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022.