Jubir KPA Pusat: Revisi UUPA Jangan Hanya Persoalan Otsus Saja
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persolan revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) kini sedang mencuat, maka dalam revisi tersebut, diharapkan jangan hanya persoalan otsus saja tapi mencakup seluruh kewenangan Aceh.
Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cage mengatakan, persoalan untuk revisi Undang-undang Pemerintah Aceh maka sah-sah saja dilakukan, memang terdapat kekurangan dalam UUPA tersebut.
“Tidak seluruh kewenangan yang ada dalam butir-butir MoU Helsinki tidak diimplementasikan seluruhnya di dalam UUPA. Jadi kalau pun seandainya dilakukan revisi, maka jangan semata-mata untuk persoalan dana otsus,” ujar Azhari kepada dialeksis.com, Kamis (19/8/2021).
Azhari menambahkan, dalam melakukan revisi UUPA itu, harus bisa mencakup seluruh kewenangan Aceh yang ada di dalam MoU Helsinki agar benar-benar dimasukkan keseluruhannya ke dalam UUPA.
“Perlu diwaspadai jangan sampai setelah dilakukan revisi, kewenangan yang sudah ada menjadi tergerus dan itu yang paling penting untuk diwaspadai,” tutur Azhari.