Beranda / Berita / Aceh / Jual Makanan Siang Hari Bulan Ramadan, WH Amankan IRT dan Empat Pria di Aceh Tamiang

Jual Makanan Siang Hari Bulan Ramadan, WH Amankan IRT dan Empat Pria di Aceh Tamiang

Rabu, 21 April 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

Penjual nasi pada bulan Ramadhan yang diamankan WH Aceh Tamiang. [Foto : Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Polisi Syariat Islam Wilayatul Hisbah (WH) kembali mengamankan empat pria yang sedang makan siang dan satu orang pemilik warung  yang terletak antara lorong kantor Bank Syariah Indonesia (BSI), Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa (20/4/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

Keempat pria tersebut yakni berinisial WPK (26) warga Kampung Dalam, Karang Baru, Aceh Tamiang dan tiga lainnya merupakan warga Langsa,  IP (33) HP (31), AYP (35). Sedangkan pedagang merupakan wanita berisinial Pur (38) warga Kampung Suka Jadi, Karang Baru, Aceh Tamiang

“Kelimanya sudah kita amankan beserta barang bukti berupa nasi putih beserta lauk ikan yang dikonsumsi pelaku,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang Asma’i melalui Kabid WH Syahrir Pua Lapu kepada Dialeksis.com.

Syahrir mengungkapkan ,awal penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sebuah warung makan yang selalu melayani pembeli pada siang hari.

Ironisnya, pemilik warung tersebut dilaporkan tidak sungkan melayani pembeli makan di tempat. “Memang warungnya agak tertutup karena berada di lorong kantor bank, tapi tetap saja melanggar keputusan bersama Forkopimda Aceh Tamiang tentang ketertiban ibadah puasa,” jelasnya.

Syahrir menjelaskan, salah satu seruan bersama Forkopimda tentang ketertiban beribadah puasa ini mengenai aktivitas pedagang makanan yang dibolehkan beroperasi usai shalat ashar. “Diingatkan lagi agar pedagang mematuhi dan sama-sama menjaga ketertiban bulan puasa. Bukan dilarang berjualan, tetap dibolehkan dengan ketentuan waktu sudah sudah diatur,” tegasnya.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda