kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / JSI Puji Kejari Medan, Berani Eksekusi Buronan Kelas Kakap

JSI Puji Kejari Medan, Berani Eksekusi Buronan Kelas Kakap

Senin, 21 Juni 2021 20:35 WIB

Font: Ukuran: - +


Manager Kebijakan dan Hukum Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Ahmad Mirza Safwandy  [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Manager Kebijakan dan Hukum Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Ahmad Mirza Safwandy memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang berhasil memulangkan DPO kelas kakap Adelin Lis alias Hendro Leonardi dari Singapura ke Jakarta. 

"Keberhasilan Kejaksaan Agung ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/PID.SUS/2008 yang memutuskan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah melakukan tindak pidana kehutanan," kata Ahmad Mirza Safwandy kepada Dialeksis. Com di kantor JSI, di bilangan Lamdingin, Banda Aceh. 

Hal tersebut menurutnya tidak terlepas dari kerja keras Kejari Medan Teuku Rachmatsyah dan rekan-rekan. 

"Pelaksanaan putusan pengadilan ini tidak terlepas dari peran Kejari Medan dan teman-teman di seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan. "ujar Ahmad Mirza Safwandy. 

Menurut Dosen Fakultas Hukum USK ini, langkah Kejaksaan tersebut kian menambah kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

"Prestasi Kejaksaan yang berhasil melakukan eksekusi terhadap Adelin Lis memberikan harapan bahwa ada kepastian hukum di negara ini, pun di mata publik semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum."kata Ahmad Mirza Safwandy. 

Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dipandang bergeliat dalam melakukan eksekusi kasus, dan penegakkan disiplin terhadap internal. 

Menurut Ahmad Mirza Safwandy, lembaga adhyaksa yang bekerja sebagai pengendali atau pemilik dari suatu proses perkara atau dikenal dengan prinsip dominus litis harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran. 

Untuk itu dia mengucapkan selamat kepada Kejari Medan atas keberhasilan mengeksekusi buronan yang telah melakukan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara itu. Menurutnya langkah Kejari Medan ini mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda