kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jokowi Teken APBN 2020, Otsus Aceh Rp 8 T

Jokowi Teken APBN 2020, Otsus Aceh Rp 8 T

Selasa, 29 Oktober 2019 08:41 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Jokowi. [Foto: viva]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020. Salah satu isinya soal penyaluran dana otonomi khusus. 

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 yang dilansir jdih.setneg.id yang dikutip detikcom, Senin (28/10/2019). Berikut alokasinya: 

1. Papua

Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 8,4 triliun yang dibagi dua yaitu Provinsi Papua sebesar Rp 5,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 2,5 triliun. Selain itu, juga ditambahkan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,6 triliun yang dibagi dua, yaitu Papua sebesar Rp 2,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,8 triliun.

"Pembagian antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan hasil penilaian kegiatan berskala prioritas tinggi atas usulan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," demikian penjelasan pasal tersebut.

2. Aceh 

Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp 8,3 triliun.

"Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," demikian bunyi pasal 1 ayat 20.

3. Yogyakarta

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,3 triliun.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,374 triliun pada Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 untuk Dana Otonomi Khusus Aceh. 

Dalam Buku I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 disebutkan, Dana Otonomi Khusus untuk beberapa daerah di Indonesia sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp 21,428 triliun, yang terdiri atas: 

1. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 8,374 triliun (Papua Rp 5,861 triliun, Papua Barat Rp 2,512 triliun) 

2. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp 8,374 triliun. 

3. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 4,680 triliun. 

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, arah kebijakan umum Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2020 antara lain meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran, mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan, meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan, memperkuat monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L terkait. (me/dbs)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda