Jemaat Kristen Protestan Banda Aceh Hormati Himbauan Walikota Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jemaat Kristen Protestan Banda Aceh menghormati kebijakan Pemkot Banda Aceh yang melarang penggunaan ruko/gedung sebagai gereja/tempat peribadatan illegal di Banda Aceh.
Idaman Sembiring, salah seorang jemaat Kristen Protestan yang sudah lama tinggal di Banda Aceh mengatakan dirinya menghormati himbauan dari Pemerintah Kota Banda Aceh Itu.
"Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.karena sudah kesepakatan dari para pihak, kita tidak menolak dan menyetujui"kata Idaman kepada Dialeksis.com, Senin (26/2).
Menurut Idaman, gedung atau ruko yang selama ini digunakan sebagai tempat peribadatan bukanlah gereja liar.
"ada lima yang terdaftar di Pembimas Kemenag Aceh, jadi menurut saya tidak liar"ujarnya
Tapi, Idaman melanjutkan, jemaat Kristen Protestan di Banda Aceh memahami bahwa pemanfaatan dan penggunaan ruko sebagai tempat ibadah memang salah karena tidak sesuai dengan perijinan yang ada.
"Ijin pemanfaatan yang keliru"pungkas Idaman.
Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE. Ak, MM mengirimkan surat kepada Pembimas Kristen Protestan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh yang berisikan larangan penggunaan bangunan/ruko/gedung sebagai gereja/tempat peribadatan illegal di Banda Aceh.