kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jelang Putusan Pengadilan, HMI Adakan Dzikir Akbar dan Do'a Bersama Untuk Arwan dan Rekannya

Jelang Putusan Pengadilan, HMI Adakan Dzikir Akbar dan Do'a Bersama Untuk Arwan dan Rekannya

Sabtu, 27 Februari 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[IST]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Jelang Putusan Hakim PN Kisaran Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara Mengadakan Dzikir akbar dan do'a bersama untuk bermunajat kepada Allah agar digerakkan hati nurani para majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Arwan dan rekannya. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Insan cita Lhokseumawe - Aceh Utara pada jam 19.30 26 Februari 2021 dengan di ikuti oleh seratusan Kader HMI. 

HMI melaksanakan kegiatan tersebut di depan gedung dengan beralaskan tikar dan terlihat para kader sangat kusyuk dalam berdo'a, bahkan terlihat ada beberapa orang sampai meneteskan air mata ketika do'a untuk Arwan di panjatkan. 

Selain mengadakan dzikir akbar dan do'a bersama, HMI juga mengeluarkan pernyataan sikap untuk arwan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatra Utara yang akan menjalani sidang putusan pada hari selasa, 2 Maret 2021.

Fakrurrazi Kabid PAO Mewakil Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara dalam konferensi pers Jum'at, (26/2/2021) menyampaikan pernyataan sikap meminta Hakim untuk vonis bebas saudara Arwan Syahputra dan rekannya. 

" Arwan syahputra seperti yang kita ketahui bersama di tahan Polres Batubara pada Oktober 2020 dan saat ini sudah menjadi tahanan PN kisaran di Lapas kisaran, arwan dijemput dilhokseumawe pada tanggal 20 Oktober 2020 di mensa cafe, Muara Satu Kota Lhokseumawe ".

Sebelumnya Arwan memimpin Aksi di depan DPRD Batubara dan bertindak sebagai koordinator lapangan, meskipun keos saudara Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca shalawat, namun naasnya masa aksi tidak terkendali.

Sebagai negara Hukum Indonesia, berprinsip Demokrasi penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-undang dan hak Kontitusional setiap warga negara, hal itu secara jelas di atur oleh UUD 1945 dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, hal ini mengatarkan Indonesia menuju negara maju dengan prinsip demokrasi. 

Fakrurrazi mendamba kan " Secara Fakta persidangan Arwan Sangat layak untuk di vonis bebas oleh majelis Hakim, maka sayogyanya majelis Hakim PN kisaran Memutus bebas saudara Arwan dan rekan-rekanya ".

Jika Arwan Syaputra dan rekannya tidak diputuskan, sungguh ini menjadi satu indikator indeks demokrasi di Republik tercinta semakin merosot, sungguh kita semua dalam rangka semangat menjadikan Negara Indonesia menuju negara maju dengan demokrasi modern, maka Hakim sebagai unjung tombak keadilan sangat tempat jika memutuskan saudara Arwan Saputra dengan vonis bebas. 

Arwan Syahputra adalah mahasiswa yang aktif dan berprestasi, kita sangat berharap potensi yang dimiliki Arwan akan berguna untuk bangsa dan negara. 

Harapan HMI bahwa Arwan Bisa di Vonis Bebas dan kembali melanjukaN studinya di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dukungan dan doa semua pihak menghantarkan Majelis Hakim mememutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya.

Maka dari uraian diatas Kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Meminta Majelis Hakim untuk menvonis Bebas Arwan Syahputra dan rekannya 

2. Meminta Doa kepada Seluruh Rakyat Indonesia Agar NKRI menjadi Negara yang menjujung Tinggi Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyatnya

3. memohon kepada Allah agar dimudahkan dan dilapangkan semua urusan bangsa ini dalam menghadapi segala problematika dan dinamika berbangsa dan bernegara.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda