Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Minta Wartawan Wajib Netral dan Patuh pada KEJ
Font: Ukuran: - +
Plt Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya. [Foto: Istimewa]
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro dalam diskusi terkait netralitas dan sikap independen wartawan pada akhir Oktober lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi Dewan Pers agar wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sesuai Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia harus bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. “Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara,” katanya.
Sementara itu, tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.
“Memberitakan secara berimbang yang memiliki makna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing secara proporsional,” pungkasnya. []
- Berkas Perkara Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Jeumpa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
- The Aceh Institute Serah Working Papers Series ke DPR Aceh, Berisi Tinjauan Persiapan Pemilu 2024
- Barang Bukti Lima Ekor Kerangka Gajah Sumatera Dimusnahkan di Aceh Jaya
- Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan Februari Hingga Oktober 2022, Berikut Rinciannya