Jelang Libur Nataru, Warga Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi
Font: Ukuran: - +
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. [Foto: Humas Res BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Lilin Seulawah 2024, menjelaskan bahwa warga boleh menitipkan kendaraan di kantor Polisi, Senin (23/12/2024).
"Setiap masyarakat yang hendak berlibur atau melaksanakan Natal dan Tahun Baru 2025, jika membutuhkan pengamanan dari Kepolisian, boleh menitipkan kenderaanya di Kantor Polisi terdekat, atau di Pos Pelayanan maupun Pos Pengamanan Ops Lilin Seulawah 2024," ungkapnya.
Kendaraan yang dititipkan tentunya akan didata oleh petugas, sambungnya.
Kemudian, lanjut Kapolresta, bagi masyarakat yang meninggalkan rumah untuk berlibur keluar daerah, dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun Babinsa yang ada di desa tersebut, agar dilakukan patroli bersama-sama guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Polresta Banda Aceh dalam Operasi Lilin Seulawah 2024 mendirikan empat Pos Pengamanan, dan empat Pos Pelayanan.
"Pos Pengamanan tersebut didirikan di empat gereja yang berada Banda Aceh, dan Pos Pelayanan berada di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue - Balohan, depan Masjid Raya Baiturrahman, Bundaran Lambaro dan Bandara Sulthan Iskandar Muda," sebutnya.
Terkait dengan peningkatan arus lalulintas, Kapolresta mengatakan perlahan lahan mulai terlihat dan ini belum signifikan dan perkiraan setelah tanggal 26 Desember akan terjadi peningkatan pergerakan manusia dan barang baik di Lambaro, Bandara maupun di Pelabuhan Ulee Lheue - Balohan.
"Tentunya, Polresta Banda Aceh harus menyiapkan personel ditempat - tempat pelayanan tersebut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," pungkas KBP Fahmi.