Beranda / Berita / Aceh / Jelang Idul Adha 1443 H, Bupati Aceh Utara Keluarkan SE Kewaspadaan Terhadap PMK

Jelang Idul Adha 1443 H, Bupati Aceh Utara Keluarkan SE Kewaspadaan Terhadap PMK

Sabtu, 09 Juli 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jelang Idul Adha 1443 h, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mengeluarkan surat edaran nomor: 986/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap PMK dan Kulit Infeksius Dalam Rangka Kesiapan Hewan Kurban dan Meugang Hari Raya Idul Adha 1443 H Dalam Kabupaten Aceh Utara. 

Adapun Isi SE tersebut yaitu, menyebutkan sesuai dengan Instruksi Mendagri, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Kepala Dinas Peternakan Aceh. Maka, dalam rangka kesiapan Hewan Kurban dan Meugang Hari Raya Idul Adha 1443 h DI kabupaten Aceh Utara dihimbau agar; melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan ruminansia Sapi, Kerbau, Kambing, dan Domba).

Kemudian, melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK.

 “Melaporkan kasus kesakitan atau kematian melalui sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS),” tulis dalam SE tersebut seperti yang dikutip Dialeksis.com, Sabtu (9/7/2022). 

Selanjutnya, merespon setiap kejadian yang dilaporkan dan berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner di wilayah masing-masing.
 

“Mengendalikan dan menanggulangi wabah PMK dan Penyakit kulit Infeksius dimasing-masing wilayah melalui pengamatan, pengindentifikasian, pencegahan, pengaman, pemberantasan, dan pengobatan hewan,” sambung dalam SE itu.

Dan juga mengawasi secara maksimum pada lalu lintas hewan dan produk hewan rentan tertular PMK dan Penyakit Kulit Infeksius baik antar Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melaporkan status pengendalian dalam antisipasi dan pencegahan wabah PMK dan Penyakit Kulit Infeksius pada ternak dalam wilayah masing-masing kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara,” tutup SE tersebut.

Surat Edaran itu langsung ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib atau akrab sapaannya cek Mad. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda