Jang-Ko ; Pansus DPRK Untuk Perdamaian Bup-Wabup Habiskan Uang Rakyat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon - LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) menilai, Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRK Aceh Tengah untuk upaya perdamaian bupati dengan wakil bupati adalah kegiatan yang menghabiskan uang rakyat.
DPRK sudah memaksakan kehendak yang bukan wewenangnya. Menghamburkan uang rakyat. Melakukan kegiatan yang tidak logis, sebut Maharadi Koordinator LSM Jang-Ko dalam keteranganya kepada media.
Menurut Maharadi kepada Dialeksis.com, Kamis (18/06/2020), apa hubunganya perdamaian yang dijembatani DPRK Aceh Tengah, sehingga mereka memboyong 10 anggota tim ke Lhoksuemawe dan Banda Aceh.
“Inikan menghabiskan uang rakyat, konsultasi apa yang dilakukan dewan, sehingga mereka harus ke Lhokseumawe dan Banda Aceh, siapa yang mereka temui. Apa hubunganya dengan perdamaian. Aneh cara berpikir anggota dewan kita,” sebutnya.
“Ini yang tepatnya disebut jalan jalan. Padahal upaya perdamaian sudah dilakukan Mendagri melalui Plt Gubernur Aceh. Ini jelas akal-akalan dewan untuk menghabiskan uang rakyat,” jelasnya.
Pertikaian antara Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dengan wakilnya Firdaus, sudah masuk ke ranah hukum. Dimana Shabela sudah membuat laporan resmi ke penyidik. Kasus itu kini sedang ditangani Polda Aceh.
Setelah laporan itu dibuat Shabela, baru pihak Plt Gubernur menjembatani upaya perdamaian. Pimpinan DPRK juga sebelumnya sudah melakukan upaya perdamaian. Namun persoalanya tidak tuntas.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar sudah memberikan gambaran, pihaknya menerima perdamaian tanpa ada syarat (tuntutan) yang disampaikan wakil bupati. Shabela meminta pihak yang meminta perdamaian itu menyampaikan permintaan maafnya dan pernyataan permintaan maaf itu dimuat di media nasional.
Syarat yang diajukan Shabela itu belum ada jawaban sampai sekarang. Kasusnya masih ditangani pihak Polda Aceh dan sudah ada pihak yang diminta keteranganya seputar insiden di pendopo dalam bulan Ramadan yang lalu.
Seharusnya bila dewan jeli, tawaran yang disampaikan Shabela Abubakar selaku pihak pelapor, itu yang disiasati dewan, sehingga upaya perdamaian yang diingikan dapat dilangsungkan.
“Kalau soal ranah hukum itu bukan wewenangnya dewan. Mereka tidak perlu mencampurinya, makanya sangat aneh bila Pansus dengan tim 10 orang pergi ke Lhokseumawe, ke Banda Aceh, apa yang mau mereka lakukan, bukankah ini menghabiskan uang rakyat,” sebut Maharadi.
“Jangan dewan mengurusi urusan yang bukan urusanya. Pekerjaan sendiri saja belum selesai mereka lakukan, banyak tugas yang tidak mampu dituntaskan dewan,” katanya.
Bila konflik antara bupati dan wakilnya, menurut dewan dianggap sudah menggangu pelayanan pemerintahan, maka DPRK Aceh Tengah harusnya menegur. Bahkan bila perlu membuat keputusan pemberhentiaan keduanya melalui hak angket dan interplasinya, jelas Maharadi.
Pansus yang dibuat DPRK Aceh Tengah untuk mendamaikan bupati dan wakilnya, merupakan akal-akalan dewan untuk dapat menghabiskan uang rakyat. Cara berpikir wakil rakyat ini keliru . Mereka harus banyak belajar bagaimana menggunakan nurani dalam bekerja, kata Maharadi. (baga)