Jang-Ko Desak Bupati Cepat Selesaikan Penyaluran Dana Desa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Takengon- Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Bupati Aceh untuk segera menyelesaikan penyaluran dana desa tahap l tahun 2019. Bupati harus punya solusi atas terhambatnya penyaluran dana desa.
Menurut Maharadi, koordinator Jang-Ko, kepada Dialeksis, Rabu (5/6/2019), Aceh Tengah sudah mendapat teguran dan kementrian keuangan/direktorat jenderal perbendaharaan Prov Aceh, kantor pelayanan perbendaharan Takengon, atas penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2019.
Teguran itu bersipat segera, terhadap dana desa yang belum disalurkan, harus segera disalurkan ke Rekening Dana Desa (RKD) paling lama 7 (hari) kerja. Surat teguran itu ditulis tertanggal 26 April 2019, yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah.
Untuk itu menurut Jang-Ko, bupati harus segera menyelesaikan persoalan dari rekening Kas Umum Daerah (RKD) ke rekening kas desa (RKD). Dari 229 desa di Aceh Tengah, baru 7 desa yang menerima dana desa, itu juga sebtas gaji aparatur desa. Penyaluran dana desa, Aceh Tengah berada di urutan ke 22 dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Penyebab utama tersendatnya penyaluran dana desa, karena lambanya menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun anggaran 2018. Bupati harus serius menangani persoalan ini, melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, pihak kecamatan dan seluruh kepala kampung, kata Maharadi.
Kedepanya, bupati beserta jajaranya agar sering mengimbau kepala Dinas, pendamping untuk memberi informasi atau membantu para kepala desa dalam menyusun program dan laporan tepat waktu. Sehingga tidak menghambat proses pencairan dana desa setiap tahap maupun tahun berikutnya," LSM ini.
Penjelasan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Latif Rusdi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang baru dilantik menjabat Kadis, menjawab Dialeksis.Com, Rabu (5/6/2019) malam via selular terkait persoalan ini menjelaskan, pihaknya sudah mengingatkan pendamping kabupaten, kecamatan dan desa, agar terus berupaya mendampingi aparatur kampung dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
"Kampung yang sudah membuat laporan pertanggungjawaban dan mengajukan ke kami, hari itu juga kami proses, kemudian diteruskan ke keuangan dan dapat dicairkan segera. Namun yang belum mengajukan, tentunya tidak dapat dicairkan," sebut Latif Rusdi.
"Kami sudah mengingatkan aparatur kampung agar menyelesaikan persoalan ini. Bahkan kami siap membantu dimana kendala yang mereka hadapi, agar proses ini cepat terselesaikan, namun masih ada kampung yang lamban memprosesnya," sebut Latif.
"Walau sudah diingatkan jauh jauh hari, namun masih banyak yang belum menyelesaikan administrasi dengan baik. Sehingga pencairan dana desa menjadi lambat. Namun kampung yang sudah menyelesaikanya, tidak ada masalah," sebutnya.
"Kini kami selain mengingatkan pihak kecamatan dan pendamping desa untuk membantu aparatur kampung menyelesaikan persoalan ini, kami juga siap turun membantu bila ada aparatur kampung yang membutuhkan tenaga kami untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.
"Semoga dalam medio Juni 2019 ini persoalan administrasi, mampu diselesaikan aparatur kampung. Sehingga proses pencairanya berjalan lancer. Karena bila aparatur lamban, tentunya lamban proses pencairan dana desa," kata Latif. (Bahtiar Gayo)