Jang-Ko Apresiasi Plt. Gubernur Aceh Gugat Permen ESDM
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon - Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendukung upaya Pemerintah Aceh melakukan gugatan hukum (judicial review) terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala BKPM.
"Kami mengapresiasi Plt. Gubernur Aceh yang masih berkomitmen pada program Aceh Green dengan melakukan gugatan terhadap izin usaha pertambangan PT. Emas Mineral Murni (EMM), "Sebut Maharadi," sebut koordinator Jang-Ko Maharadi melalui siaran pers yang diterima media ini, sabtu (20/7/2019)
Disamping itu, Jang-Ko Ingatan kembali Plt. Gubernur Aceh untuk menempuh jalan Moratorium terhadap Pertambangan Mineral lainnya yang ada di Aceh. Seperti PT Linge Mineral Resource (LMR) di Aceh Tengah, serta PT. Pining Sejati Utama (PSU) di Aceh Selatan.
Jang-Ko berharap Plt. Gubernur Aceh juga berkomitmen untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan PT. Linge Mineral Resource proyek Abong Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggugat Permen ESDM Nomor 25 tahun 2018. Permen ESDM ini menjadi salah satu dasar penerbitan izin tambang emas PT EMM dan bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh. (pd/dbs)