Jalan Limpok-Cot Iri Tak Kunjung Diaspal, Pengguna Jalan: Ini Kewenangan Siapa?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akil Rahmatillah
Jalan lintas Limpok-Cot iri yang menghubungkan Kecamatan Darussalam dan Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar sampai saat ini belum dilakukan pengaspalan. [Foto: Akil/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Jantho - Jalan lintas Limpok-Cot iri yang menghubungkan Kecamatan Darussalam dan Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar sampai saat ini belum dilakukan pengaspalan. Padahal awal desember tahun lalu, Pemkab Aceh Besar melalui Dinas PUPR Aceh Besar sudah melakukan penanganan secara darurat jalan lintas tersebut.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena Jalan jadi berlumpur jika hujan. Saat panas jalan jadi berdebu dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Ramli, seorang pengguna jalan menuturkan, kondisi jalan yang kurang bersahabat itu sudah berlangsung lama. Ia juga mengatakan bahwa banyak pengendara roda dua yang jatuh karena jalan yang tak rata tersebut.
“Memang sudah ditimbun, tapi kenapa tidak diaspal terus? Sama saja kan kalau seperti ini, dulu berlobang, ini sudah bergelombang berdebu, kalau hujan becek,” kata Ramli kepada Dialeksis.com, Jumat, (2/2/2024).
Sementara itu, Zulfikar, pengguna jalan lainnya mengatakan bahwa dirinya merasa bingung melihat jalan lintas tersebut tak kunjung diaspal oleh pemerintah.
Ia sendiri mengaku, saat ini kurang mengetahui apakah pembangunan jalan tersebut adalah kewenangan provinsi atau kabupaten. Padahal kerusakan jalan di daerah tersebut sendiri diperkirakan hanya sekitar satu kilometer.
“Bingung juga kita kan, jalan ini sebetulnya kewenangan siapa? Apakah Pemrov, apa Pemkab Aceh Besar atau Kota Banda Aceh?,” tanya zulfikar.