Jaksa Usut Dana Desa di Krueng Mangkom, APDESI Aceh: Kedepankan Pembinaan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Ketua APDESI Aceh, Muksalmina. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya sedang menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) Gampong Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kejari Nagan Raya merupakan kewenangan Jaksa dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
"Namun di sisi lain, kita melihat selama ini pentingnya penekanan dari pemerintah pusat bagaimana melakukan upaya-upaya fasilitasi dan pembinaan terhadap desa, baik itu yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum," ungkap Muksalmina saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (31/3/2021).
Selama ini menurutnya masih banyak aparatur desa yang terjebak penyelewengan dana desa bukan karena unsur kesengajaan, melainkan kesalahan dalam hal administrasi mengingat kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana di setiap gampong berbeda-berbeda.
"Dugaan penyelewengan dana itu ada dua, pertama dana tidak diselewengkan tetapi administrasinya yang tidak cukup. Kedua, administrasinya cukup, tetapi ternyata terjadi mark up, hal-hal yang sifatnya memang penyalahgunaan, itu kita persilakan kepada pihak Kejaksaan atau APH yang lain untuk mengusut tuntas," jelas Muksalmina.
"Tetapi dalam kasus ini misalnya, ada hal-hal yang sifatnya secara administrasi cukup, tetapi ternyata ketika diaudit ulang menurut pihak terkait dalam hal ini penyidik Kejaksaan, tidak cukup, maka beri mereka pembinaan dalam bentuk yang namanya itu bagian ruang mengembalikan uang, bukan langsung eksekusi," tambahnya.
Pesan untuk pemerintah desa
Ketua APDESI Aceh, Muksalmin berharap kepada aparatur pemerintah desa khususnya di Aceh, dan di seluruh Indonesia untuk meningkat profesionalitas dalam pengelolaan pemerintahan desa khususnya dalam pengelolaan kewenangan dan memastikan hak desa berjalan sesuai mekanisme Undang-Undang yang berlaku.
"Tentunya jangan pernah merasa takut, linglung, kalau seandainya dalam proses pelaksanaan pemerintahan ada kewenangan dari APH yang diimplementasikan seperti pemeriksaan dan sebagainya," ungkap Muksalmina.
"Hadapi itu sebagai sebuah proses dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jadi tidak perlu takut, tidak perlu merasa was-was, apalagi ada yang harus tiba-tiba meninggalkan desa, tidak perlu seperti itu," ujarnya
"Dan kita APDESI selalu siap untuk mendampingi, kapan teman-teman kontak, kita akan berdiskusi memastikan apa sebenarnya yang terjadi dan kita pasti akan membantu advokasi dan membangun komunikasi dengan semua pihak dalam rangka mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan benar, serta mensejahterakan masyarakat ke depan," pungkasnya.