Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Korupsi Beasiswa ke Penyidik Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi beasiswa pada tahun 2017 kepada Penyidik Polda Aceh.
“Iya benar, Senin (19 Desember 2022) kemarin berkas perkara beasiswa telah dikembalikan ke penyidik Polda Aceh,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab kepada Dialeksis.com, Kamis (22/12/2022) melalui pesan Whatsapp.
“Selanjutnya, penyidik polisi melengkapi petunjuk jaksa, kalau sudah, baru diserahkan lagi ke jaksa,” sambungnya.
Sebelumya, Polda Aceh telah melimpahkan tujuh berkas perkara tersangka korupsi beasiswa tahun 2017 ke Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dari 10 tersangka, baru tujuh berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk tiga lagi, yang baru ditetapkan tersangka SH, SL dan MR yang memiliki peran sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
Kasus ini telah menyita semua pihak, bahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengatakan kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 ini mencapai Rp22,3 miliar. [ftr/bna]