kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Sabtu, 26 Maret 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif. [Foto: Dialeksis/fajri bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif

Kedua pihak yang telah sepakat berdamai, menerima penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P), Jum'at (25/3/2022) sore di aula kejaksaan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) resmi menghentikan penuntutan atas perkara tindak pidana yang dilakukan Aulia Rahman bin Junaidi warga Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan setelah mediasi perdamaian beberapa hari lalu, berhasil mencapai kesepakatan.

Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana S.H.,MH didampingi Kasi Pidum, Zulham Dams,S.H dan Kasi Intelijen, Muliana SH serta JPU yang menangani perkara itu, Dewangga Kurniawan S.H bersama para perangkat gampong menyerahkan SK2P kepada para pihak, sehingga menandai berakhimya proses hukum pada perkara tersebut.

"Alhamdulillah pihak pelaku sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu, serta pihak korban juga telah memaafkan tindak kekerasan yang dialaminya," ungkap Farid Rumdana saat ditemui awak media ini.

Dia menyebutkan, semula Ryandi Aulia Rahman diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Namun, seiring kesepakatan damai dan dilakukan upaya penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif, Kejari Bireuen yang sudah menggelar perkara ini ke Jampidum, akhirnya menghentikan penuntutan dan kasus ini tak berlabuh ke pengadilan.

"Kami berharap setelah masalah ini selesai, hubungan silaturahmi antara kedua pihak dan keluarga mereka, dapat lebih baik dimasa mendatang. Apabila ada hal-hal lain yang perlu diselesaikan, agar bisa ditempuh dengan cara-cara arif dan bijaksana," pinta Farid Rumdana.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Bireuen, tak dipungut biaya sepeser pun. Farid menambahkan, meski saat ini rumah RJ baru ada di Cot Gapu, namun kedepan akan dibentuk di setiap desa, agar perkara masyarakat dapat diselesaikan di lokasi terdekat. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda