Jaksa Eksekusi DPO Dalam Hal Kasus Tindak Pidana Pencurian
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Terpidana kasus pencurian bernama : Faisal Syah Bin H. Awaluddin menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Sdr. Fauzi S.IK, Senin (30/09/2019)
Terpidana Faisal Syah Bin H Awaluddin terjerat kasus pencurian, diputus bersalah " melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 125K/PID/2018 tanggal 24 April 2018 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Januari 2019. Vonis incraht tersebut, menolak permohonan kasasi dari terdakwa Faisal Syah Bin H. Awaluddin.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 165/PID/2018/2017/PT BNA menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 1 (satu) tahun dan terpidana Faisal Syah Bin H. Awaluddin dinyatakan bersalah melanggar pasal 362 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dibacakan putusan MA tersebut oleh Jaksa Kejari Aceh Singkil dihadapan terpidana Faisal Syah Bin H. Awaluddin, selanjutnya dilakukan tindakan membawa dan memasukkan terpidana ke Cabang Rumah Tahanan Tapak Tuan di Singkil untuk menjalani masa hukuman. (pd/rel)