kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Blokir Rekening PT Pembangunan Lhokseumawe, Ada Uang Senilai Rp 3 Miliar Lebih

Jaksa Blokir Rekening PT Pembangunan Lhokseumawe, Ada Uang Senilai Rp 3 Miliar Lebih

Minggu, 16 April 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terus memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. 

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Lhokseumawe membekukan nomor rekening PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL), yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Nomor rekening PT PL tersebut terdapat uang sebesar Rp 3 miliar lebih. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, membenarkan pemblokiran tersebut sebagai upaya untuk mengamankan aliran dana dari PT Rumah Sakit Arun ke PT Perusahaan Lhokseumawe.

“Iya, dalamnya ada uang kurang lebih 3 miliar, kata Therry kepada Dialeksis.com Minggu (16/4/2023). 

Meskipun Therry Gautama, membenarkan pemblokiran nomor rekening PT PL, ia tidak menyebutkan nomor rekening tersebut pada bank apa.

Therry Gautama menyatakan bahwa tim penyidik terus bekerja keras untuk melengkapi semua berkas perkara kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, tim penyidik akan mengumpulkan semua bukti dan keterangan yang diperlukan untuk memastikan kebenaran kasus dan menentukan langkah hukum selanjutnya. 

“Kami pastikan prosesnya terus berlanjut, pengumpulan keterangan para saksi dan alat bukti. Hingga nanti diumumkan tersangkanya, Penyidik terus melakukan penyelidikan terkait pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe, mencapai Rp 942 miliar,” terang Therry.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda