kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Banding Vonis Bebas Nikita Mirzani

Jaksa Banding Vonis Bebas Nikita Mirzani

Sabtu, 31 Desember 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +



Nikita Mirzani. [Foto: Kompas]

DIALEKSIS.COM | Serang - Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang mengajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani. Banding telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (30/12/2022) pukul 11.15 WIB dan diterima oleh panitera atas nama Sugiharto. 

"Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada pada putusan itu. Oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang," ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar.

Jaksa akan melimpahkan kembali berkas perkara Nikita setelah Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan bersedia datang ke PN Serang untuk menjadi saksi.

Dito Mahendra dipolisikan JPU

Kejari Serang juga telah melaporkan Dito ke Polres Serang Kota atas dugaan mempersulit penuntutan. Jaksa mengatakan selama persidangan, Dito tidak pernah serius datang sebagai saksi korban dan kerap kali menghindar meski kejaksaan selalu mencari keberadaannya.

Bahkan sebelum putusan hakim dibacakan, Kejari Serang masih terus mencari keberadaan Dito Mahendra di Jakarta. Namun menurut kuasa hukum kekasih Nindy Ayunda itu, Dito berada di Malaysia.

"Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pada perkara pidana, serta diduga menghalang-halangi atau mempersukar," jelasnya.(CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda