Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Alat Penangkap Hama

Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Alat Penangkap Hama

Jum`at, 11 Oktober 2019 07:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Redelong - Bila pihak kepolisian tidak menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan atraktan, alat penangkap hama kopi di Bener Meriah, karena dinilai polisi mereka kooperatif, namun pihak kejaksaan resmi menahan mereka.

Empat tersangka pengadaan aktraktan dengan anggaran senilai Rp 48 miliar lebih, Kamis sore (10/10/2019) resmi ditahan pihak kejaksaan Bener Meriah. Keempat tersangka itu dijebloskan dalam penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Bener Meriah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah, Rahmat Azhar SH MH kepada wartawan mengatakan, setelah pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya langsung melakukan penahan terhadap empat tersangka.

"Selain menerima keempat tersangka, kami juga menerima barang bukti berupa uang senilai 2,3 miliar. Ada juga dokumen berupa kepemilikan aset tanah atau lahan milik AR, yang ditaksir senilai 2 miliar. Semua barang bukti sudah kita sita," sebut Rahmat yang didampingi Kasi Pidsus Kajari Bener, Atmariadi SH MH.

Seperti diberitakan Dialeksis sebelumnya, para tersangka pengadaan aktraktan hama kopi ini terindikasi merugikan negera sebesar Rp 16,5 miliar. Pengadaan hama kopi ini dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 senilai Rp 48 miliar.

Keempat tersangka yang sudah ditahan itu; AR, mantan kadishutbun Bener Meriah yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA).TW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), MU selaku rekanan dan TJ selaku rekanan yang menerima subkontrak pekerjaan. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda