Jabatan Nova Iriansyah berakhir 5 Juli, DPRA Usulkan Pemberhentian ke Presiden RI
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Penyerahan LKPJ yang diberikan Sekda Axceh taqwallah kepada Ketua DPRA Saiful Bahri. [Foto: Nukilan.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2022 mengumumkan usul pemberhentian Gubernur Aceh.
Penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021 dan penutupan masa persidangan I tahun 2022.
Dalam kata sambutannya, Ketua DPRA, Saiful Bahri menyampaikan, berdasarkan keputusan Presiden Nomor 51/P tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017 bahwa Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah telah diangkat dalam sebagai Gubernur dan Wakil gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 yang dimana mengucapkan sumpah dalam rapat Paripurna DPRA pada 5 Juli 2017 lalu.
Lanjutnya, melalui keputusan Presiden Nomor 73/P tahun 2020 pada tanggal 17 Juli, Irwandi Yusuf diberhentikan sebagai Gubernur Aceh dan mengangkat Nova Iriansyah sebagai Plt Gubernur Aceh.
Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 95/P Tahun 2020 tanggal 15 September Nova Iriansyah diangkat dalam jabatan Gubernur Aceh dengan sisa jabatan 2017-2022 dimana Nova Iriansyah mengucapkan sumpah dalam Rapat Paripurna DPRA pada 5 November 2020.
Lanjut, Saiful Bahri alias Pon Yahya mengatakan, berdasarkan pasal 48 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh disebutkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur diberitahukan oleh Pimpinan DPRA untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRA.
Kemudian, dan berdasarkan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Gubernur/Wakil Gubernur, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pon Yahya mengatakan, bahwa DPRA juga telah menerima surat dari Kemendagri RI Nomor: 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 mengenai Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Dalam surat itu, kata Pon Yahya, meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Usul pemberhentian itu paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur,” ujarnya.
Oleh karena itu, pada hari Jumat (3/6/2022) melalui Rapat Paripurna DPRA secara resmi mengumumkan usul pemberhentian Nova Iriansyah dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
“Selanjutnya, berita acara Rapat Paripurna ini kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya. [ftr]
- Atlet Binaan KONI Aceh Rebut Tiga Medali Sirnas Wushu Sanda Semarang
- Satresnakoba Polres Aceh Timur Amankan Tiga Ons Sabu Berikut Satu Tersangka
- Pelayanan Exchange Money dan Pembayaran Digital di Kawasan Wisata Sabang Harus Ditingkatkan
- Dirut Bank Aceh Raih Penghargaan Indonesia Financial Top Leader Awards 2022