Isu Suap Seleksi Komisioner KIP Aceh, Katahati Institute: Harus Ditelusuri dan Diungkap
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Isu dugaan suap senilai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta yang disebut-sebut diberikan oleh calon Komisioner KIP Aceh telah menjadi perhatian publik. Informasi ini mencuat setelah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan dugaan suap di media sosial.
Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri mangatakan, penting dilakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi ini, kebenaran dan kevalidan informasi tersebut perlu dikonfirmasi dan diuji kebenarannya melalui proses yang objektif dan transparan.
“Saya pikir para pihak harus memastikan ini benar atau tidak dan harus ada pengawalan jika benar adanya, karena setiap berita yang didengar, wakil ketua komisi 1 (DPRA) ini tidak mungkin muncul begitu saja,” kata Raihal Fajri kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (8/7/2023).
Menurut aktivis perempuan ini, penting penelusuran lebih lanjut terhadap isu tersebut, dugaan praktik korupsi atau pelanggaran etika pada seleksi penyelenggara pemilu harus ditangani dengan serius dan transparan.
Pengabaian atau hilangnya isu-isu semacam ini tanpa penelusuran yang memadai dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang berintegritas.
“Dan isu ini juga beredar di periode sebelumnya tapi kemudian hilang karena tidak ada keseriusan dalam prosesnya, maka perlu diproses dengan serius,” kata Raihal.
Keseriusan dalam menangani dugaan suap ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kasus korupsi dalam proses pemilihan dapat ditindaklanjuti secara tegas dan penuh integritas.
Keterbukaan dan transparansi dalam proses penegakan hukum adalah kunci dalam memastikan tegaknya keadilan dan menjaga integritas lembaga pemilihan.
Pihak DPRA dan institusi terkait di Aceh juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerja sama dalam proses penyelidikan kasus ini. Langkah-langkah tegas harus diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi Komisioner KIP Aceh dilakukan secara adil dan bebas dari praktek korupsi.
“Kita berharap bahwa kasus ini akan segera ditangani dengan serius dan adil, sehingga integritas dan kredibilitas dalam proses pemilihan di Aceh dapat dipulihkan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa tindakan korupsi dalam pemilihan tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan sanksi yang setimpal,” pungkas Raihal Fajri.